Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Komnas PA Kecam Guru SMP yang Lakukan Pelecehan Seksual Selama 3 Tahun


JawaPos.com – Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengecam perbuatan guru honorer di salah satu SMP di Jakarta Barat berinisial AM, 32. Hal tersebut lantaran pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak selama tiga tahun.

Atas tindakan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku pun telah ditangkap dan ditahan di Polres Jakarta Barat.

“Itu merupakan perbuatan abnormal atau perbuatan yang tidak dapat diterima akal sehat manusia,” jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Adapun, perbuatan pelaku dilakukan dengan sadar dengan pendekatan bujuk rayu, janji menikahi, diikuti dengan intimidasi. Perbuatan tersebut dilakukan berulang selama tiga tahun terhadap muridnya yang wajib dilindungi.

Arist mengatakan, kasus kekerasan abnormal ini menjadi pelajaran bagi semua orang tua dan keluarga di Indonesia untuk menjaga dan melindungi anak. Demi kepentingan terbaik anak, orang tua dan keluarga dituntut untuk memberikan perhatian ekstra dan khusus terhadap perubahan prilaku anak di rumah.

“Selain itu, orang tua juga dituntut untuk terus menciptakan rumah yang terus beribadah dan menjadikan rumah bersahabat dam ramah anak, sehingga anak betah tinggal dirumah,” tambah Arist.

Untuk penegakan hukumnya, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Jakarta Barat menerapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. Pihaknya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menempatkan kasus ini sebagai kejahatan atau kekerasan luar biasa (extraordinary crime).

“Kami mengapresiasi Polres Jakarta Barat atas gerak cepat pengungkapan tabir kekerasan seksual yang dilakukan terduga pelaku AM guru SMP honorer ini. Kemudian, untuk pemulihan psikologis terhadap korban dan keluarganya Komnas PA DKI Jakarta akan memberikan pendampingan baik terapi psikologis dan hukum,” pungkasnya.


Komnas PA Kecam Guru SMP yang Lakukan Pelecehan Seksual Selama 3 Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Lagu Indonesia Raya Diparodikan, PKS: Proses Hukum Harus Tegas


JawaPos.com – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini mengecam parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diunggah melalui YouTube dan diduga dilakukan oleh warga negara Malaysia. Parodi tersebut jelas merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap simbol negara Indonesia. Oleh karena itu harus disikapi secara serius oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia.

“Pelecehan dan penghinaan ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah Indonesia dan Malaysia. Pemerintah RI harus protes keras karena menyangkut marwah dan martabat Indonesia. Di sisi lain, Pemerintan Malaysia harus merespon cepat dan serius permasalahan ini. Jangan sampai menggganggu hubungan bilateral kedua negara yang selama ini terjalin sangat baik sebagai bangsa serumpun,” ujar Jazuli kepada wartawan, Rabu (30/12).

Anggota Komisi I DPR ini mendapatkan informasi bahwa otoritas Indonesia di Malaysia telah menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pemerintah di sana. Tentunya meminta dengan tegas agar penyelidikan dilakukan dengan serius dan memastikan pelakunya mendapat hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Malaysia Harus Tangkap Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya

“Kita menunggu hasil investigasi Pemerintah Diraja Malaysia, semoga bisa diusut tuntas. Dan jika terbukti oknum warga negara Malaysia yang melakukannya tentu sudah sewajarnya, selain proses hukum yang tegas, otoritas Malaysia berbesar hati menyampaikan permintaan maaf kepada Indonesia agar suasana kondusif dan persahabatan semakin erat,” katanya.

Diketahui, terlihat dalam video berdurasi satu menit lebih ini, selain menghina lagu kebangsaan Indonesia Raya, dia juga melecehkan bendera merah putih dan lambang burung garuda pancasila.

Sayap gagah burung garuda yang menjadi lambang dasar negara Indonesia diberi sebuah simbol penghinaan yakni kepala hewan babi. Kemudian semboyan Bhineka Tunggal Ika juga diubah menjadi ‘Indognesial Raya’.

Sementara, di bagian sebelah kiri kanan burung garuda terdapat seorang wanita sedang membuang air kecil yang mengenai bendera merah putih.

Saksikan video menarik berikut ini:


Lagu Indonesia Raya Diparodikan, PKS: Proses Hukum Harus Tegas

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Komit Jalankan Anti Korupsi, SIG Raih Sertifikasi ISO 37001:2016


JawaPos.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus berkomitmen mencegah segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan dan terus berupaya menjadi perusahaan publik yang menjalankan Good Corporate Governance (GCG). Langkah ini diwujudkan melalui Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diperoleh perusahaan bulan Agustus 2020 lalu.

Direktur Utama SIG, Hendi Prio Santoso, mengatakan, penerapan ISO 37001:2016 memberi panduan bagi SIG untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan. Hal ini akan berdampak pada proses bisnis Perseroan untuk lebih transparan.

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah SIG jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen SIG untuk selalu mengedepankan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perusahaan,” ungkap Hendi Prio Santoso dalam keterangannya, Selasa (29/12).

Hendi menyampaikan, dalam rangka pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), setiap tahun seluruh insan SIG melakukan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Etika.

“SIG juga berperan aktif dalam mensosialisasikan mengenai penerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi”, kata Hendi.

SIG melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap. Sebagai bagian dari upaya penerapan GCG, Perseroan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system).


Komit Jalankan Anti Korupsi, SIG Raih Sertifikasi ISO 37001:2016

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Pastikan Tindak Lanjut Kasus Pesan Singkat Asusila Rizieq Shihab


JawaPos.com – Mabes Polri memastikan akan membuka kembali kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

“Akan kembali membuka kasus tersebut,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Jenderal polisi bintang dua itu menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim. Sehingga akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: SP3 Kasus Pesan Singkat Asusila Rizieq Dicabut, FPI: Pengalihan Isu

“Kita menghormati putusan putusan hakim,” cetus Argo.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan Hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.

“Pada dasarnya benar isi putusannya kabul,” ujar Suharno, Selasa (29/12).

Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat bernada asusila. “Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya),” ucap Suharno.

Kasus baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Tidak lama setelah itu, Rizieq kemudian pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa. Setahun kemudian, kasus tersebut di SP3 atau kasus penyidikannya dihentikan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polri Pastikan Tindak Lanjut Kasus Pesan Singkat Asusila Rizieq Shihab

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jelang Tutup Tahun, Berikut Realisasi Bansos PEN Terdampak Covid-19


JawaPos.com – Bantuan sosial (Bansos) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi masyarakat terdampak Covid-19 hampir mencapai 100 persen. Khususnya, dari sektor perlindungan sosial yang sudah mencapai 98,54 persen atau setara dengan Rp 125.354.986.047.000 dari target Kementerian Sosial (Kemsos) yang sebesar Rp 127.208.597.689.480.

“Data per 28 Desember 2020 realisasi anggaran sudah mencapai 98,54 persen dari target yang direncanakan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Hartono Laras ujarnya secara virtual, Selasa (29/12).

Hartono merincikan, program bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sudah terealisasi mencapai 97,59 persen atau setara dengan Rp 41,56 triliun dari target Rp 42,59 triliun. Sementara Program Keluarga Harapan (PKH) sudah terealisasi sebesar 100 persen atau setara dengan Rp 36,71 triliun. Serta Bantuan Sosial Tunai (BST) terealisasi mencapai 97,55 persen atau sebesar Rp 31,58 triliun dengan target Rp 32,4 triliun.

Kemudian, Bansos Sembako Jabodetabek sudah terealisasi sebesar 98,49 persen atau setara dengan Rp 6,492 triliun dari target pagu anggaran Rp 6,498 triliun. Bansos beras sudah terealisasi sebesar 100 persen dengan pagu anggaran mencapai Rp 4,51 triliun. Terakhir Bansos Tunai bagi KPM Sembako Non PKH sudah terealisasi sebesar 100 persen dengan nilai total mencapai Rp 4,5 triliun.

Dengan demikian, lanjut Hartono, pihaknya sudah semaksimal mungkin dapat menjangkau dari ke berbagai lapisan masyarakat yang terdampak Covid-19. Sehingga, setiap masyarakat dapat bertahan dari keterpurukan yang diakibatkan oleh pandemi, dalam semua lini sektor kehidupan.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk menjangkau masyarakat yang terdampak pandemi saat ini,” tuturnya.

Meskipun sudah nyaris sempurna, kata dia, pihaknya akan terus melakukan perbaikan pada enam program besar di atas. Dimulai dari senantiasa melakukan perbaikan data penerima bansos itu. Supaya data senantiasa disajikan yang terbaru sesuai dengan kondisi masyarakat yang membutuhkan.

“Kita akan memulai dari secara bertahap kita akan terus kontrol agar data yang terkait penerima bantuan itu cocok dengan dukcapil (kependudukan dan catatan sipil, Red),” ucapnya.

Dengan begitu, harapannya, dana yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dapat tepat sasaran sesuai dengan kondisi masyarakat yang terdampak Covid-19. Tujuannya, setiap individu yang terdampak dapat bertahan hingga pandemi ini berakhir pada beberapa bulan ke depannya.

“Ini menjaga akuntabilitas dari program PEN Perlindungan Sosial,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Jelang Tutup Tahun, Berikut Realisasi Bansos PEN Terdampak Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

RI Tutup Pintu Bagi WNA, Sandiaga Uno Dorong Wisatawan Domestik


JawaPos.com – Pemerintah menghadapi tantangan baru untuk membangkitkan sektor pariwisata. Semenjak ditemukannya varian baru virus Covid-19, Pemerintah kembali RI menutup pintu bagi warga negara asing (WNA) masuk ke Tanah Air.

Di sisi lain, sektor pariwisata harus berusaha bangkit setelah hampir setahun terpuruk semenjak dilanda pandemi Covid-19. Menyiasatinya selama tidak datangnya wisatawan mancanegara (wisman), Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mendorong perjalanan bagi wisatawan domestik, terutama di destinasi superprioritas.

“Kita bisa meningkatkan wisatawan domestik karena tumpuan kita hanya wisatawan domestik di tahun depan,” ujar Sandiaga Uno pada Selasa (29/12).

Untuk mendorong pariwisata nasional, kata Sandiaga Uno, Kemenparekraf telah berkerja sama dengan maskapai penerbangan untuk melakukan pengetatan protokol kesehatan. Sebab, hal utama selama masa pandemi adalah protokol kesehatan.

“Kita dahulukan aspek kesehatan. Maskapai penerbangan diminta meningkatkan standar penerapan protokol kesehatan,” jelas Sandiaga Uno secara virtual, Rabu (30/12).

Sementara terkait penutupan pintug gerbang RI terhadap WNA, imbuh mantan Wagub DKI Jakarta itu, hanya bersifat sementara. Semua itu dilakukan penuh dengan pertimbangan yang matang dan berbasis data.

“WNA tidak dibolehkan masuk semata-mata untuk kepentingan bangsa dan negara, agar varian baru (covid-19) tidak masuk ke Indonesia,” imbuhnya

Setelah kebijakan penutupan gerbang terhadap WNA berakhir, pihak Kemenparekraf bakal mengirim tim ke Bali untuk mensosialisasikan kebijakan yang akan diambil pemerintah selanjutnya. Hal itu sebagai pemberi sinyal kepada pelaku sektor pariwisata dan pemerintah daerah (pemda) supaya tidak terkejut pada kebijakan yang mendadak.

“Bersama koordinasi dengan Gubernur Bali untuk menyampaikan update terakhir. Jadi tidak ada yang terkaget-kaget sehingga nanti semuanya bisa bersiap-siap apa yang menjadi update terakhir kita,” tutupnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


RI Tutup Pintu Bagi WNA, Sandiaga Uno Dorong Wisatawan Domestik

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Antisipasi Virus Korona Baru, DPR Imbau Masyarakat Jalankan Prokes


JawaPos.com – Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin, menyoroti ditemukannya varian baru virus Korona Inggris, yang mulai menyebar ke berbagai negara. Aziz menilai ancaman varian baru tersebut adalah nyata serta menghimbau masyarakat untuk serius menjalankan protokol kesehatan.

“Ancaman varian baru Covid-19 yang semula di temukan di Inggris adalah nyata. Saya memohon agar masyarakat dapat menanggapi hal ini dengan serius dan bersungguh-sungguh dalam penerapan protokol kesehatan,” ujar Aziz Syamsuddin kepada wartawan, Rabu (30/12).

Baca Juga: Stigma Pada Tetangga yang Positif Covid-19 Harus Dihilangkan

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menutup pintu masuk WNA ke Indonesia di mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021. Keputusan ini diambil pada rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020.

“Pemerintah sudah mengambil langkah tepat dan cepat, kita dukung keputusan ini agar rantai penyebaran varian baru Covid-19 ini dapat di putus,” katanya.

Menyikapi jenis mutasi varian baru ini, politikus asal Golkar ini menjelaskan bahwa pemerintah mengikuti standar sesuai dengan data dan fakta yang menunjukan keganasan varian ini.

“Varian ini sangat ganas, menyebaran sangat cepat dan varian ini menyerang receptor binding domain (RBD). Maka DPR mendesak agar pemerintah aktif melakukan contact tracing terhadap WNA maupun WNI yang baru-baru ini memasuki Indonesia dari luar negeri, khususnya dari Inggris dan Eropa,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPR RI bidang korpolkam ini lebih lanjut menghimbau masyarakat agar tidak panik dan memantau informasi pengumuman dari pemerintah secara berkelanjutan. Pemerintah di nilai perlu ekstra bekerja keras dalam menekan penyebaran Covid-19 menjelang akhir tahun 2020.

“Seraya menunggu perkembangan informasi varian baru ini, saya minta masyarakat agar cukup merayakan malam tahun baru dari rumah masing-masing saja,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Aziz meminta kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan 3M seperti wajib memakai masker, wajib menjaga jarak dan wajib mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

“Stay at home, dan jalankan protokol kesehatan. DPR mendesak aparat untuk tegas dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan, baik pada pelaku usaha maupun individu masyarakat. Aparat juga agar memberi contoh yang benar terhadap protkol 3M,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Antisipasi Virus Korona Baru, DPR Imbau Masyarakat Jalankan Prokes

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Setelah Gisella Anastasi dan Michael Yukinobu De Fretes Jadi Tersangka


JawaPos.com – Kasus video mesum yang menyeret artis Gisella Anastasia memasuki babak baru. Polisi menetapkan mantan istri Gading Marten tersebut sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan MYD sebagai tersangka.

MYD adalah pasangan mesum Gisel di dalam video berdurasi 19 detik tersebut. Beredar kabar, MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes. Saat dimintai konfirmasi, Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan kabar tersebut.

Gisel dan Michael telah mengakui bahwa merekalah pemeran di dalam video tersebut. Itulah yang diungkapkan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus saat konferensi pers di kantornya kemarin (29/12). Hal tersebut diperkuat dengan hasil forensik wajah serta gelar perkara oleh polisi. ”Saudari GA dan Saudara MYD mengakui bahwa yang ada di video tersebut adalah mereka,” ungkap Yusri.

Berdasar hasil pengembangan tim penyidik, keduanya mengaku video itu dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara. Dalam waktu dekat, pihaknya kembali memanggil kedua tersangka guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 6–12 tahun penjara.

Sementara itu, Gisel belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat yang dilayangkan Jawa Pos. Begitu pun manajernya, Andi. Gisel sudah dua kali menjalani BAP dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tepatnya pada 16 November dan 23 Desember lalu. Namun, setelah diperiksa sekitar lima jam, Gisel tidak mau berkomentar. Dia ogah mengungkapkan materi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang disodorkan tim penyidik. Meski begitu, ibu satu anak itu berjanji mengikuti jalannya penyidikan dengan kooperatif.

Polisi juga telah menangkap dua tersangka pelaku penyebar masif video panas tersebut. Mereka adalah PP dan NN. Kepada penyidik, keduanya mengaku melakukan tindakan tersebut demi menambah jumlah follower di media sosial.

Video panas yang sempat menghebohkan publik pada pertengahan November lalu itu dilaporkan pengacara Pitra Romadoni Nasution. Sebab, video tersebut dianggap meresahkan masyarakat dan berdampak kepada anak-anak.

Di sisi lain, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa memidana Gisel dan Michael bila mereka tidak pernah menghendaki video itu disebarkan kepada publik. ”Dalam konteks UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana,” tegas peneliti ICJR Maidina Rahmawati kemarin.

Maidina menyebut, pasal 4 UU Pornografi jelas memberi batasan. Pasal itu mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan tidak bisa dipidana bila tujuannya untuk diri sendiri atau kepentingan pribadi. ”Dengan begitu, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana bila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri,” jelasnya.

Bukan hanya itu, risalah pembahasan UU itu juga menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik. Menurut dia, frasa di ruang publik juga harus diperhatikan. ”Selama konten tersebut dibuat untuk kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut,” jelasnya. ”Perbuatan itu tidak dapat dipidana, larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” tambahnya.

Baca juga: Gisel Rekam Video Porno Saat Masih Jadi Istri Gading Marten

Karena itu, ICJR meminta aparat kepolisian memastikan dan bisa membuktikan bahwa Gisel dan MYD menghendaki penyebaran video tersebut. Bila tidak, lanjut Maidina, keduanya merupakan korban yang harus dilindungi. ”Polisi harus kembali ke fokus yang tepat. Yaitu, penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik,” tuturnya.

Baca juga: Michael Yukinobu de Fretes Dikabarkan Pemeran Lelaki Video Syur Gisel

Peneliti CISSReC Ibnu Dwi Cahyo menyatakan, lembaganya turut memberikan catatan terhadap peredaran video syur Gisel dan MYD. Mereka mengingatkan bahwa konten apa pun yang sudah tersebar di media sosial dan aplikasi pesan singkat bakal sangat sulit dihapus. Karena itu, siapa pun yang menghendaki konten pribadi tidak tersebar luas harus bisa menjaga konten tersebut dengan baik. Bila tidak, bukan tidak mungkin siapa pun bisa diproses hukum sebagaimana yang dialami Gisel dan MYD.

Baca juga: Motif Gisel Buat Video Syur Bersama MYD Berdurasi 19 Detik

Dia menyebut, pasal lain di luar UU Pornografi sangat mungkin digunakan. Termasuk pasal dalam UU ITE. ”Bisa banget kena pasal 27 ayat 1 UU ITE,” ungkapnya. Meski tidak sebesar UU Pornografi, ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat 1 UU ITE cukup lama. Yakni, lima sampai enam tahun penjara.


Setelah Gisella Anastasi dan Michael Yukinobu De Fretes Jadi Tersangka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

SP3 Kasus Pesan Singkat Asusila Rizieq Dicabut, FPI: Pengalihan Isu


JawaPos.com – Aziz Yanuar, tim kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan tidak merasa khawatir terkait pencabutan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Rizieq Shihab. Pencabutan SP3 kasus pesan singkat bernada asusila tersebut dipandang sebagai pengalihan isu.

Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kasus pada tingkat penyidikan itu bisa dilanjutkan.

“Biasa saja, berlawanan dengan rezim dalam upaya menegakan kebenaran dan keadilan menghadapi hal demikian biasa saja,” kata Aziz kepada JawaPos.com, Rabu (30/12).

Baca Juga: Polisi Tunggu Petikan Putusan Pencabutan SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq

Aziz mengungkapkan, dibukanya kembali kasus pesan singkat bernada asusila Rizieq Shihab dengan Firza Husein disebut sebagai sebuah kepanikan. Karena Komnas HAM telah melakukan penyelidikan tewasnya enam laskar FPI akibat bentrok dengan anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampe Km 50 pada Senin (7/12) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian enam syuhada, ini dalam dunia intelejen dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” cetus Aziz.

Kendati demikian, Wakil Sekretaris Umum FPI ini menyatakan akan membahasnya untuk melakukan strategi atau langkah hukum terkait pencabutan SP3 Rizieq Shihab. “Nanti langkahnya akan kita bahas dengan prinsipal terlebih dahulu,” pungkas Aziz.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan Hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.

“Pada dasarnya benar isi putusannya kabul,” ujar Suharno, Selasa (29/12).

Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat bernada asusila. “Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya),” ucap Suharno.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, masih menunggu petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein.

“Kita tunggu semua, kita kan belum tahu ini ya,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, pihaknya menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Selatan. Hal ini untuk mengetahui secara langsung bunyi putusan pencabutan SP3 terkait kasus dugaan pesan bernada asusila yang sebelumnya menjerat Rizieq Shihab.

“Nanti kita menunggu hasil dulu, ketikannya kita tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya. Tindak lanjut kedepan apa nanti kita sampaikan,” tandas Yusri.

Saksikan video menarik berikut ini:


SP3 Kasus Pesan Singkat Asusila Rizieq Dicabut, FPI: Pengalihan Isu

Diberdayakan oleh Blogger.