Polri Pastikan Tindak Lanjut Kasus Pesan Singkat Asusila Rizieq Shihab

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Pastikan Tindak Lanjut Kasus Pesan Singkat Asusila Rizieq Shihab


JawaPos.com – Mabes Polri memastikan akan membuka kembali kasus pesan singkat bernada asusila yang sebelumnya menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Hal ini setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

“Akan kembali membuka kasus tersebut,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Jenderal polisi bintang dua itu menyampaikan, pihaknya menghormati putusan hakim. Sehingga akan menindaklanjuti kasus tersebut.

Baca Juga: SP3 Kasus Pesan Singkat Asusila Rizieq Dicabut, FPI: Pengalihan Isu

“Kita menghormati putusan putusan hakim,” cetus Argo.

Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan Hakim mencabut SP3 kasus pesan singkat bernada asusila yang menjerat Rizieq Shihab dan Firza Husein. Putusan praperdilan itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Merry Taat Anggarsih.

“Pada dasarnya benar isi putusannya kabul,” ujar Suharno, Selasa (29/12).

Suharno tak memungkiri, pencabutan SP3 itu untuk kembali melanjutkan perkara dugaan pesan singkat bernada asusila. “Iya (polisi bisa lanjutkan perkaranya),” ucap Suharno.

Kasus baladacintarizieq ini muncul pada 2017. Saat itu, beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Polda Metro Jaya menetapkan keduanya menjadi tersangka.

Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32, dan Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Tidak lama setelah itu, Rizieq kemudian pergi meninggalkan Indonesia dan tinggal di Arab Saudi. Namun Rizieq serta tim kuasa hukumnya menegaskan chat itu adalah rekayasa. Setahun kemudian, kasus tersebut di SP3 atau kasus penyidikannya dihentikan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polri Pastikan Tindak Lanjut Kasus Pesan Singkat Asusila Rizieq Shihab