Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Komnas PA: Hak Asuh Anak Bisa Dicabut

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Komnas PA: Hak Asuh Anak Bisa Dicabut


JawaPos.com – Ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus pornografi bisa mengakibatkan hilangnya hak asuh anak atas Gempi. Hal itu diungkapkan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Pencabutan hak asuh anak dapat dilakukan karena unsurnya sudah terpenuhi. Gisel dinilai telah memberikan prilaku tidak mendidik dengan adanya kasus pornografi yang menjeratnya. Apalagi kasus itu viral di media sosial dan belakangan terungkap dilakukan Gisel saat masih ada ikatan pernikahan dengan Gading.

“Dapat dicabut hak asuh anaknya sementara. Salah satu unsur untuk mencabut hak asuh anaknya sudah terpenuhi, yakni prilaku tidak mendidik anak,” kata Arist Merdeka Sirait dalam keterangannya, Rabu (30/12).

Baca Juga: Gisel Ngaku Buat Video Syur bareng MYD di Hotel Kota Medan

Namun, proses pencabutan hak asuh anak dari tangan Gempi dapat diputuskan melalui ketetapan pengadilan. Tentu tujuan utamanya demi kepentingan terbaik bagi anak. Gading Marten selaku orang tua bisa mengajukan hal tersebut ke pengadilan

“Gading Marten sebagai orangtua Gempita dapat mengajukan penetapan hak asuh melalui pengadilan dengan dasar bahwa Gisel mempunyai prilaku tak layak mengasuh anak,” tutur Arist Merdeka Sirait.

Pengajuan pencabutan hak asuh anak sangat dimungkinkan juga karena Gisel dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Yang ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. Gisel pun dinilai tidak akan dapat mengasuh anaknya, Gempi, dengan baik apabila ia dihukum.

“Demi masa depan anak dan beban psikologis anak, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan agar Gading Marten selaku orangtua anak mengambil hak asuh anak. Dan untuk kekuatan hukumnya Gading Marten dapat mengajukan penetapan hak asuh anak melalui penetapan pengadilan,” tuturnya.

Apabila Gading Marten membutuhkan bantuan fasilitasi terkait hal ini, Komnas PA menyatatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan. “Komnas Perlindungan Anak siap memfasilitasinya,” tandas Arist Merdeka Sirait.

Saksikan video menarik berikut ini:


Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Komnas PA: Hak Asuh Anak Bisa Dicabut