Menlu: WNA Wajib Ikuti 3 Aturan Jika Tiba Sebelum 1 Januari

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Menlu: WNA Wajib Ikuti 3 Aturan Jika Tiba Sebelum 1 Januari


JawaPos.com – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menutup jalur masuk bagi para Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari 2021 sebagai langkah membatasi mutasi virus Korona atau strain baru yang muncul di Inggris. Virus tersebut lebih cepat menular. Jika WNA terlanjur tiba sebelum tanggal 1 Januari 2021, Kementerian Luar Negeri menetapkan berbagai aturan.

“Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat. Menyikapi hal itu kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” tegas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12).

Dia melanjutkan untuk WNA yang tiba di Indonesia pada saat ini sampai tanggal 31 Desember 2020 maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum surat edaran Satgas penanganan Covid-19 nomor 3 tahun 2020. Pertama, menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku aku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Cegah Virus Korona Baru, Penerbangan Inggris Dilarang Masuki Indonesia

Kedua, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Ketiga, setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Lalu bagaimana dengan WNI yang pulang ke Indonesia? Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama yaitu pertama menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

Kedua, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah. Ketiga, setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19,” tutup Menlu Retno.

Saksikan video menarik berikut ini:


Menlu: WNA Wajib Ikuti 3 Aturan Jika Tiba Sebelum 1 Januari