Pandemi Ciptakan Badai Pengangguran

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pandemi Ciptakan Badai Pengangguran


JawaPos.com – 2020 menjadi tahun yang berat bagi seluruh warga dunia, tak terkecuali Indonesia. Pandemi Covid-19 bukan hanya menyerang sektor kesehatan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, hingga roda ekonomi menjadi berjalan lamban. Berbagai kebijakan pembatasan dilakukan pemerintah dalam menekan angka penularan, namun berbuntut pahit bagi dunia usaha dan para pekerja.

Wabah menciptakan badai pengangguran yang dahsyat. Tak sedikit pegawai yang terpaksa menerima kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang.

Sehingga, jumlah angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebanyak 9,77 juta orang. Kepala BPS Suhariyanto menyebut, pandemi virus korona (Covid-19) membuat tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia mengalami kenaikan dari 5,23 persen menjadi 7,07 persen.

baca juga: Pengangguran Karena Pandemi Covid-19 Capai 2,56 Juta Orang

Suhariyanto memaparkan, jika dilihat berdasarkan lokasi, jumlah pengangguran di kota mengalami peningkatan lebih tinggi dibandingkan di desa. Di kota, tingkat pengangguran meningkat 2,69 persen, sementara di desa hanya naik 0,79 persen.

Adapun peningkatan TPT terjadi karena adanya peningkatan jumlah angkatan kerja per Agustus 2020 sebesar 2,36 juta orang menjadi 138,22 juta orang. Meski terjadi kenaikan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) sebesar 0,24 persen poin menjadi 67,77 persen, namun terjadi penurunan jumlah penduduk yang bekerja.

Penduduk yang bekerja pada periode Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang menurun 0,31 juta orang dibanding periode Agustus 2019. Suhariyanto memaparkan, terjadi penurunan jumlah pekerja penuh sebanyak 9,46 juta pekerja. Di sisi lain, terjadi peningkatan jumlah pekerja paruh waktu atau setengah menganggur sebesar 4,83 juta orang.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, berdasarkan data BPS ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19. Rinciannya, yaitu pengangguran karena Covid-19 sebanyak 2,56 juta orang, bukan angkatan kerja karena Covid-19 sebanyak 760 ribu orang, sementara yang tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 1,77 juta orang, dan yang bekerja dengan mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 24,03 juta orang.

“Pandemi yang terjadi selama ini menyebabkan kenaikan jumlah penganggur menjadi 9,7 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen di Indonesia,” ujarnya secara virtual, Selasa (24/11).

Menaker Ida mengaku, pandemi telah menimbulkan tantangan besar bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Hal itu di luar permasalahan tantangan sumber daya manusia karena minimnya kemampuan dan tingkat pendidikan di Indonesia.

“Selain dari tantangan yang masih tetap ada, yaitu sekitar 57 persen lebih penduduk bekerja memiliki pendidikan SMP ke bawah dan skill terbatas dan masih tingginya persentase pekerja yang ada di sektor informal,” imbuhnya.

baca juga: Makin Tinggi, Pengangguran di Indonesia Tembus di Angka 9,7 Juta Orang

Data terbaru disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono yang menyebut bahwa saat ini setidaknya ada 56,2 juta penduduk Indonesia yang tidak bekerja alias menganggur karena pandemi Covid-19.

Susi mengaku, pandemi memberikan dampak pada sektor ketenagakerjaan hingga mengalami disrupsi yang luar biasa. Pemerintah mencatat ada 14,28 persen atau 29,12 juta orang dari 203 juta angkatan kerja yang ada telah terdampak.

“Setidaknya ada 5 juta lebih orang yang saat ini menjadi penganggur, tidak bekerja sementara, dan menjadi bukan angkatan kerja. Lalu lebih dari 24 juta orang mengalami pengurangan jam kerja,” ucapnya, Jumat (4/12).

Selain itu, jumlah pengangguran di Indonesia juga naik 2,67 juta orang. Sehingga total penganggur yang ada saat ini mencapai 9,77 juta orang.

Sedangkan jumlah pekerja paruh waktu yang ada di Indonesia saat ini lebih dari 3 juta orang. Sementara jumlah orang yang setengah menganggur lebih dari 13 juta orang. Sehingga jika dijumlahkan menjadi 56,2 juta orang yang tidak bekerja. Susi mengatakan, hal ini menjadi tantangan yang harus dihadapi Indonesia dari sektor ketenagakerjaan.

Ia menyebut, sebagai solusinya, pemerintah mendorong pemberlakukan Undang-undang Cipta Kerja. Menurutnya, regulasi ini dapat memberikan perlindungan bagi UMKM, koperasi, dan pembukaan lapangan kerja lewat terbukanya ruang penerimaan investasi.

ILUSTRASI KARTU PRAKERJA – Adnan Reza Maulana/JawaPos.com

Hal senada juga dikatakan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi. Elen menyebut, hal lain yang perlu diperhatikan adalah seberapa besar pekerjaan yang hilang akibat pandemi, dan dampak terhadap pasar kerja yang berupa pengurangan jam kerja (working hour losses).

Sebanyak 70,5 persen masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 1,8 juta mengalami penurunan pendapatan akibat Covid-19. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir, Gross National Income per kapita telah mengalami kenaikan secara konsisten.

baca juga: Matahari Department Store Tutup 6 Gerai di Jawa, Bali, dan Sulawesi

Indonesia telah mencapai posisi sebagai negara upper middle income per 1 Juli 2020. Dapat dilihat bahwa di 2019 pendapatan per kapita negara ini sebesar USD 4.050, naik dari 2018 sebesar USD 3.840. Dalam kondisi ini, Indonesia menghadapi tantangan Middle Income Trap (MIT), yaitu keadaan ketika perekonomian suatu negara tidak dapat meningkat menjadi negara high income.

Maka dari itu, dia memandang, UU Cipta Kerja juga sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan kedepan. Antara lain untuk memanfaatkan bonus demografi yang akan dialami Indonesia dalam 10-15 tahun mendatang (2020-2035).

Kemudian, menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi dikarenakan terlalu banyaknya aturan yang diterbitkan di pusat dan daerah (hyper-regulation) yang menghambat kegiatan berusaha dan penciptaan lapangan kerja dan menekan pengangguran.

Dengan keuntungan dari UU Cipta Kerja yang memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan koperasi, mereka bisa masuk ke sektor formal melalui kemudahan pendirian, perizinan, dan pembinaan. Sehingga memudahkan penciptaan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap memberikan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja yang sudah ada.


Pandemi Ciptakan Badai Pengangguran