Polda Jabar Amankan Enam Senapan Runduk Rakitan Ilegal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Jabar Amankan Enam Senapan Runduk Rakitan Ilegal


JawaPos.com–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengamankan enam senapan runduk rakitan ilegal. Senapan laras panjang itu diduga diperjualbelikan.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago seperti dilansir dari Antara mengatakan, dari pengungkapan kasus itu, ada enam tersangka yang diamankan. Yakni DRJ, ASU, IN, SU, DS, dan SE. Mereka, memiliki berbagai peran dalam pengungkapan kasus itu.

”Jadi dalam rangka memberikan rasa aman dan tenteram untuk masyarakat yang melaksanakan Natal dan tahun baru, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan dan perdagangan senjata api rakitan ilegal,” kata Erdi di Kota Bandung.

Kasus perakitan dan perdagangan senjata ilegal itu bermula dari DRJ, warga Kabupaten Ciamis yang memiliki keahlian otodidak membuat senjata api. Dia sebelumnya menjadi anak buah kapal (ABK) di Rusia. Dia diduga telah melakukan kegiatan perakitan senjata tersebut sejak awal 2019.

Dalam proses pembuatannya, DRJ dibantu ASU dan IN yang memiliki keahlian membuat komponen-komponen lain yang melengkapi senjata itu. Mereka berhasil membuat atau merestorasi senjata laras panjang berjenis LE.

”Motifnya ini, motif ekonomi. Jadi setelah dilakukan pendalaman, belum ada keterkaitan dengan radikalisme maupun terorisme. Ini masih didalami penyidik Ditreskrimum Polda Jabar,” terang Erdi.

Dalam kasus itu diungkap juga seratusan peluru tajam yang diduga didapat dari tersangka berinisial SE. Menurut Erdi, SE diduga mendapat peluru itu ketika melakukan latihan menembak di sebuah organisasi resmi.

”Yang bersangkutan itu latihan menembak tapi pelurunya tidak digunakan kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan. Sehingga bergabung dengan tersangka lain,” ujar Erdi.

Sejumlah senjata itu, kata dia, dijual dengan harga mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol C.H. Patoppoi mengatakan, senjata yang dirakit itu memiliki jarak tempak atau mampu menembak target sejauh 400 meter dengan jangkauan maksimal sejauh 2.000 meter.

”Ini dimulai dari Ciamis dikembangkan ke Garut dan sampai ke Cikampek dan Kuningan. Baik perakit, pembuat, dan pembeli sudah kita amankan semua,” tutur Patoppoi.

Dia menjelaskan, sejumlah tersangka mengaku senjata itu untuk berburu di hutan. Namun, polisi masih melakukan pendalaman. ”Ini semua menggunakan peluru tajam. Amunisi tajam ini bisa mematikan,” ucap Patoppoi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polda Jabar Amankan Enam Senapan Runduk Rakitan Ilegal