Dua Eks PPK Kemensos Bersaksi untuk Juliari Batubara
Dua Eks PPK Kemensos Bersaksi untuk Juliari Batubara
JawaPos.com – Dua mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono akan dihadirkan ke dalam persidangan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Selain Matheus dan Adi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, seorang broker bansos Agustri Yogasmara juga diagendakan akan bersaksi untuk terdakwa Juliari Batubara. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/5).
Tim kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa pertanyaan terkait perkara dugaan suap bansos yang menjerat kliennya. Dia mengklaim, dalam persidangan belum ada kesaksian yang menjelaskan adanya penerimaan uang ke Juliari Batubara.
“Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB,” ujar Maqdir.
Maqdir tak mempermasalahkan, kedua saksi yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan. Hal ini untuk membuka secara terang perkara yang menjerat kliennya.
“Hemat saya dihadirkannya saksi MJS dan AW untuk didengar keterangannya adalah sebagai upaya JPU untuk mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada Surat dakwaan. Tentu saja sah dilakukan JPU,” cetus Maqdir.
Dia mengaku akan mendalami soal aliran uang yang diduga diterima kliennya. Karena keduanya berdasarkan dakwaan JPU merupakan seorang perantara suap pengadaan bansos di Kemensos.
“Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan,” ungkap Maqdir.
Terlebih dalam dakwaan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang yang diserahkan para saksi ke Matheus Joko Santoso diduga sebesar Rp 7,51 miliar termasuk dari terpidana suap bansos yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
“Dalam surat dakwaan, dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar dan dari Ardian Iskandar Maddanatja, uang sebesar Rp 1,95 miliar. Kemudian dari vendor lain Rp 29,252 miliar,” papar Maqdir.
Oleh karena itu, Maqdir menyatakan akan menggali kesaksian Matehus dan Adi dalam persidangan. Terutama kesaksian Matheus Joko Santoso yang dianggap mengetahui aliran suap bansos.
“Justru kami berharap keterangan MJS dan AW akan semakin memperkuat keterangan para saksi yang sudah menerangkan bahwa tidak ada uang yang diterima JPB,” pungkas Maqdir.
Dalam persidangan pada Senin (24/5) lalu, Harry Van Sidabukke menyatakan tidak pernah memberikan komitmen fee kepada Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial. Dia menyebut, permintaan fee justru datang dari mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.
“Seperti sudah saya jelaskan, permintaan itu memang dari pak Joko tidak ada dari Pak Juliari,” ucap Harry saat bersaksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Harry lantas mengakui, mengenal sosok Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Menteri Sosial. Dia menyampaikan, dikenalkan oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono kepada Kukuh.
Meski demikian, Harry menyebut tidak pernah memberikan uang atau membahas kuota pengadaan bansos kepada Kukuh. Karena dia hanya bertemu satu kali dengan Kukuh.
“Saya hanya bertemu pak Kukuh satu kali, apalagi terkait masalah kuota nggak pernah,” tegas Harry.
Dalam persidangan itu, Harry pun mengakui memberikan komitmen fee Rp 9 ribu perpaket bansos kepada Agustri Yogasmara. Harry mengurus kuota bansos untuk PT. Pertani dan PT. Mandala Hamonangan Sude.
“Kalau PT Pertani nggak, yang agak lebih besar perannya di PT Mandala Hamonangan Sude,” ungkap Harry.
Menurutnya, Yogas merupakan sosok broker bansos. Dia pun mengakui, pernah memberikan dua unit sepeda bermerek Brompton kepada Yogas.
“Kenapa akhirnya saya mau berurusan dan berkomitmen, karena pernah ada kuota saya diturunkan oleh pak Joko dan Adi, dari situ saya meyakini kalau Yogas punya kemampuan,” pungkas Harry.
Dalam persidangan ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun uang itu diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yakni. Penerimaan uang itu berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.