Jual Tinta Printer Palsu, Untung Rp 200 Juta, Amrizal Dibui 1,5 Tahun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jual Tinta Printer Palsu, Untung Rp 200 Juta, Amrizal Dibui 1,5 Tahun


JawaPos.com – Amrizal alias Malik, 50, berniat cari untung dari menjual tinta printer dengan harga miring. Namun, dia justru harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria lulusan Sekolah Dasar (SD) itu justru harus mendekap di balik jeruji besi.

Hal ini lantaran Amrizal memproduksi dan menjual tinta tiruan dengan mencatut nama produk keluaran PT Epson Indonesia. Kejahatannya pun tercium. Hingga mengantarkan dia ke proses hukum di kepolisian.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin oleh Majelis Hakim Syahlan bersama Kamaludin dan Eko Aryanto akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria asal Padang, Sumatera Barat itu  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan  merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amrizal alias Malik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000 apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua Syahlan dalam putusannya.

Adapun hal yang memberatkan vonis ini yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan PT Epson Indonesia. Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Kasus ini terjadi pada 2019 lalu di rumah Amrizal di Jalan Rawa Kepa IX Nomor 83 RT 008 RW 012 Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Saat itu, Amrizal memproduksi tinta botol untuk printer memakai botol merek Epson.

Amrizal memalsukan tinta dengan cara mensortir botol tinta atau katrid yang masih layak dipergunakan. Apabila ada botol tinta yang kemasan stikernya rusak, akan dicopot menggunakan gunting. Kemudian diganti dengan stiker baru.

Amrizal membeli sendiri stiker dan botol berikut tutup botolnya. Sedangkan cairan tinta dia beli yang dijual secara literan sesuai dengan jenis dan tipe. Cairan itu diisikan ke dalam botol yang dibeli menggunakan dispenser. Setelah terisi ditutup dengan tutup botol, apabila stiker kemasan rusak maka akan ditempel stiker baru lalu direkatkan dengan lem Korea.

Selanjutnya, botol tinta yang sudah terisi dimasukkan ke dalam plastik polos untuk dipres menggunakan alat mesin vakum sealler. Tinta palsu ini dikemas oleh Amrizal ke dalam kardus Epson bekas sesuai jenis dan tipe. Tinta palsu ini dikemas dalam kardus kemasan besar sebanyak 60 botol. Lalu dijual kepada pembeli.

Untuk tinta botol merek Epson tipe 001 Y, 03 BK, 003 Y dijuak dengan harga perbotolnya sebesar Rp 60 ribu, tipe 664 B, 664 M, 664 Y, 664 C seharha Rp 50 ribu, tipe 673 LM, 673 LC, 673 C, 673 Y, 673 M dan 673 BK seharga Rp 65 ribu, dan tipe 001 BK seharga Rp 80 ribu.

Dalam satu minggu Amrizal dapat memproduksi sekitar 200 hingga 300 botol tinta Merek Epson. Bahkan pernah mencapai 1.000 botol, tergantung pesanan pembeli. Tinta palsu ini dijual Amrizal di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Surabaya, Medan, Padang dan Makassar dengan cara dikirim melalui paket.

Selama beroperasi, Amrizal sudah meraup.keuntungan sekitar Rp 200 juta. Pembeli banyak tidak bisa membedakan antara tinta palsu buatan Amrizal dengan keluaran Epson yang asli. Sebab, secara kasat mata hampir sulit membedakan antara yang palsu dengan asli buatan Epson sesuai yang terdaftar dengan nomor IDM000349360 tanggal 27 Februari 2012 pada Ditjen HKI Depkum dan HAM RI.

Pihak PT Epson Indonesia melalui Fahmi Reza Syamsudin selaku Head of Marketing dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai kesaksian. Fahmi mengaku tidak mengetahui bahwa telah terjadi adanya pemalsuan tinta perusahaannya oleh Amrizal. “Saya baru mengetahui setelah datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” kata Fahmi.

Di Bareskrim Polri Fahmi melakukan pengecekan tinta palsu buatan Amrizal, lalu dibandingkan dengan tinta yang asli. Menurut dia, perbedaan dapat diketahui dari hasil cetak,  ketajaman warna. Tinta Epson palsu pasti akan menghasilkan kualitas yang lebih buruk, karena bahan dasarnya yang lebih rendah. Apabila digunakan secara terus menerus, maka tinta palsu bisa merusak head printer.

Perbedaan lainnya, juga terletak pada harga tinta. Untuk tinta yang dijual Amrizal jauh di bawah harga pasaran. Untuk tinta Epson asli tipe 001 Y dijual perbotolnya Rp 80 ribu, tipe 003BK, 003Y, 664M dan lain lain seharga Rp 75 ribu dan tipe 673LC, 673Y, 673M seharga Rp 125 ribu.

Sementara itu, tim pengacara Amrizal yang terdiri dari Afdhal, Dedy J.S. Jachya, Rocky Salman, Firmansyah dan Fauzan Ma’ruf dalam nota pembelaan atau pledoi meminta Majelis Hakim untuk menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan Nomor Reg.Perk: PDM-85/JKTBR/01/2021; 3.

“Menyatakan terdakwa Amrizal alias Malik tidak terbukti memproduksi tinta Merk Epson. Membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa yang tidak mencermin rasa keadilan dan kemanusiaan bagi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” demikian petikan pledoi Tim Kuasa Hukum Amrizal seperti dikutip dari dokumen Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Tim Kuasa Hukum selanjutnya memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik kliennya. Dan menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Amrizal.


Jual Tinta Printer Palsu, Untung Rp 200 Juta, Amrizal Dibui 1,5 Tahun