Divonis 8 Bulan Penjara, Masa Tahanan Rizieq Shihab Tersisa 2,5 Bulan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Divonis 8 Bulan Penjara, Masa Tahanan Rizieq Shihab Tersisa 2,5 Bulan


JawaPos.com – Rizieq Syihab dinyatakan bersalah dalam dua kasus pelanggaran protokol kesehatan. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara. Sedangkan terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Rizieq dihukum denda Rp 20 juta.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin (27/5), majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyebutkan bahwa enam terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Petamburan. Yakni, Rizieq Syihab, Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. ”Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehatan,” tegasnya.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara delapan bulan untuk setiap terdakwa dipotong masa tahanan yang telah dijalani. Dengan demikian,Rizieq yang ditahan sejak 12 Desember 2020 tinggal menjalani hukuman penjara selama 2,5 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19. ”Untuk (pertimbangan) yang meringankan, terdakwa berkata jujur dalam persidangan,” jelasnya. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan seorang guru agama.

Awak media mengikuti sidang putusan Rizieq dari luar gedung PN Jakarta Timur kemarin. (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

Sementara itu, dalam sidang yang digelar sebelumnya, hakim memvonis Rizieq bersalah dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Namun, hakim tidak menjatuhkan hukuman penjara.

Hakim Suparman Nyompa menjelaskan, terdakwa Rizieq terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Dia dinilai bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di Megamendung. ”Tapi, kesalahan itu masuk dalam kategori tidak disengaja,” ujarnya.

Karena itu, Rizieq divonis dengan hukuman denda Rp 20 juta. Bila denda tidak dibayarkan, akan diganti kurungan selama lima bulan.

Baca juga: Tidak Terbukti Menghasut, Rizieq Cs Hanya Divonis 8 Bulan Penjara

Seperti kasus di Petamburan, perbuatan Rizieq tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa menepati janjinya untuk mencegah simpatisan datang ke persidangan sehingga prosesnya bisa berjalan dengan lancar. ”Untuk patuh terhadap peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” paparnya.

Rizieq dan tim kuasa hukumnya masih pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari. Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq, menyatakan, vonis hakim sudah sesuai prediksi. ”Kami akan pertimbangkan untuk banding atas putusan tersebut,” katanya.


Divonis 8 Bulan Penjara, Masa Tahanan Rizieq Shihab Tersisa 2,5 Bulan