Satgas Bubarkan Tiga Acara Hajatan Langgar Prokes

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satgas Bubarkan Tiga Acara Hajatan Langgar Prokes


JawaPos.com–Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, membubarkan tiga acara hajatan resepsi pernikahan karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Pelanggaran yang terjadi, mulai dari tamu yang diundang melebihi kapasitas dan penyelenggara hajatan juga menyediakan hidangan untuk makan di tempat.

Kapolsek Jekulo AKP Supartono seperti dilansir dari Antara di Kudus mengungkapkan, tiga acara resepsi pernikahan yang dibubarkan tersebut pada Sabtu (30/5) di Desa Pladen dua acara dan satu acara di Desa Bulung Kulon. Pembubaran acara tersebut, melibatkan jajaran TNI dan trantib Kecamatan Jekulo.

”Petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari warga tentang penyelenggaraan hajatan dengan melanggar prokes,” ujar Supartono.

Saat didatangi, ditemukan ada tamu undangan yang tidak memakai masker dan panitia hajatan juga menyediakan meja dan kursi hingga hidangan makan di tempat. Berbeda ketika digelar dengan sistem tamu undangan yang datang tanpa duduk serta makanan dibawa pulang.

”Kenyataannya, tamu undangan duduk dan hidangan dimakan di tempat dan tanpa jarak,” terang Supartono.

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. Warga juga diingatkan agar tidak nekat menggelar hajatan tanpa menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan.

”Satgas tidak akan segan-segan membubarkan hajatan apabila ditemukan melanggar prokes,” ucap Supartono.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menjelaskan, pihaknya tidak melarang warga menggelar hajatan, sepanjang mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya dengan membatasi jumlah tamu undangan serta tidak ada hidangan di tempat. Namun yang terjadi warga nekat menggelar hajatan dan melanggar aturan tersebut.

”Sebelumnya kami juga membubarkan hajatan di wilayah Jati. Kemudian Sabtu (29/5) tiga lokasi di wilayah Kecamatan Jekulo karena abaikan prokes,” tutur Aditya Surya Dharma.

Dia mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan selalu rajin mencuci tangan untuk menekan penyebaran Covid-19.


Satgas Bubarkan Tiga Acara Hajatan Langgar Prokes