Soal PNS Gaib, BKN: Pemberhentian Gaji Dilakukan Instansi Terkait

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Soal PNS Gaib, BKN: Pemberhentian Gaji Dilakukan Instansi Terkait


JawaPos.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan, sebanyak 97 ribu database aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang tidak jelas keberadaannya namun mendapatkan gaji dan iuran pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, bahkan kumpulan data para pegawai negara tersebut selama ini ada yang palsu. Sehingga, pemerintah hanya membayar gaji namun tidak ada orangnya.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, persoalan pemberian gaji dan yang berhak menghentikannya merupakan wewenang instansi tempat PNS tersebut ditugaskan. “Gaji diberikan oleh instansi, maka pemberhentian gaji juga dilakukan oleh instansi,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Kamis (27/5).

Baca Juga: 97 Ribu PNS Gaib Terima Gaji, Ini Sebabnya

Paryono menyebut, sebenarnya BKN sudah mengantongi data asal instansi PNS gaib tersebut namun belum dapat merincikan secara jelas. “Sebenarnya sudah ada tapi saya belum mendapatkan data tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, data yang tidak akurat tersebut ditemukan pada tahun 2014 saat dilakukan pendataan ulang tahun PNS (PUPNS). Namun PNS yang tidak mengikuti PUPNS ada lebih dari 90.000 karena beberapa hal.

“Alasan tidak mengikuti PUPNS ada beberapa hal. Akses informasi, sedang tugas belajar sakit, dan lain-lain,” ungkapnya.

Sementara, terkait dana gaji yang terlanjur diberikan kepada data PNS gaib tersebut akan ditarik kembali atau tidak perlu penelusuran terlebih dahulu. “Ini mungkin perlu ditelusuri lebh lanjut oleh instansi,” imbuhnya.

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi lagi, Ia menambahkan, saat ini pihaknya meluncurkan program Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) agar PNS bisa melakukan update data setiap waktu melalui aplikasi MYSAPK. Sehingga, PNS bisa melakukan perubahan data sendiri, tidak perlu menunggu BKN.

“Makanya dengan pemutakhiran data mandiri ini diharapkan tidak ada lagi data misterius,” tutupnya.


Soal PNS Gaib, BKN: Pemberhentian Gaji Dilakukan Instansi Terkait