Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Polri Sudah Periksa 24 Saksi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Polri Sudah Periksa 24 Saksi


JawaPos.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri masih bekerja mencari fakta hukum dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat. Sejumlah saksi dijadwalkan dimintai keterangannya dalam kasus ini.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, sebanyak 24 saksi akan dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan hingga Jumat (28/5) lusa di Polres Nganjuk.

“Pemeriksaan saksi dari nganjuk di laksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).

Kendati demikian, Rusdi mengaku tidak hafal siapa saja saksi yang akan diperiksa. Dia hanya memastikan jika penyidik Bareskrim Polri sudah dikirim ke Nganjuk untuk proses pemeriksaan saksi tersebut.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Selain Novi, enam orang lainnya yang turut diamankan juga ditetapkan sebagai tersangka.

Enam orang tersebut adalah Camat Pace Dupriono; Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, TBW, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan Ajudan Bupati Nganjuk Izza Muhtadin.

Djoko menjelaskan, modus operandi para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.


Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Nganjuk, Polri Sudah Periksa 24 Saksi