Kasus Pengadaan Lahan, KPK Buka Kemungkinan Periksa Anies Baswedan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kasus Pengadaan Lahan, KPK Buka Kemungkinan Periksa Anies Baswedan


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa setiap pihak yang mengetahui perkara pengadaan lahan di wilayah Cipayung, Jakarta Timur. Termasuk membuka kemungkinan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam perkara ini.

“Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu, karena jika ada kebutuhan penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan setiap pihak yang diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung mengetahui rangkaian peristiwa. Hal ini untuk menambah terang perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga: Anies Dituding Dapat Gratifikasi Rumah Mewah dari Pengembang Reklamasi

“Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain,” ucap Ali.

Ali menyatakan setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi dipastikan akan diinformasikan ke publik. “Berikutnya mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, Diretur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus ini bermula adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.

“Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5).

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Uang miliaran rupiah itu diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur.

“PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum antara lain, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait dan beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate,” ungkap Ghufron.

KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Kasus Pengadaan Lahan, KPK Buka Kemungkinan Periksa Anies Baswedan