Panduan Manasik Ibadah Haji 1442 H Siap Terbit Awal Juni 2021

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Panduan Manasik Ibadah Haji 1442 H Siap Terbit Awal Juni 2021


JawaPos.com – Berbagai persiapan dalam penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M terus dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu persiapan tersebut adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi.

Plt Dirjen PHU Khoirizi mengatakan, panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi. Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam.

“Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi,” terang Khoirizi dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Baca Juga: Saudi Umumkan Pelaksanaan Ibadah Haji 2021, Kemenag Tunggu Kepastian

Khoirizi berharap buku panduan ini bisa terbit pada awal Juni 2021. “Buku ini akan segera diterbitkan agar bisa dibaca dan dipahami jamaah haji,” sambungnya.

Ia mengklaim bahwa buku ini disusun melalui diskusi yang intensif. Pembahasannya juga komprehansif, dengan merujuk kepada dalil Naqli serta pendapat para fuqaha dari madzhab-madzhab yang ada.

“Dari hasil diskusi, dipahami bahwa pandemi Covid-19 adalah kondisi khusus yang perlu dicarikan solusi hukum yang representatif bagi jamaah dalam beribadah haji, tanpa mengabaikan substansinya,” ujar Khoirizi.

“Kehadiran buku ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi,” lanjutnya.

Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menambahkan, pembahasan yang dibahas adalah penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, hukum jamaah berihram di Makkah selesai menjalani karantina, Niat Istirath (niat yang disertai syarat jika ada kondisi yang mengharuskan dirinya tidak bisa melanjutkan umrah/hajinya, maka tidak dikenai dam).

Isu lainnya, lanjut Arsyad, terkait tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada. “Termasuk juga hukum membadalhajikan (mengganti) jamaah yang terpapar Covid-19,” tandasnya.


Panduan Manasik Ibadah Haji 1442 H Siap Terbit Awal Juni 2021