Presiden Diminta Batalkan Keputusan Pemberhentian 51 Pegawai KPK

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Presiden Diminta Batalkan Keputusan Pemberhentian 51 Pegawai KPK


JawaPos.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN, terkait 51 pegawai yang akan diberhentikan dari KPK. Serta meminta klarifikasi kepada BKN dan Pimpinan KPK terkait pemberhentian 51 pegawai KPK.

51 pegawai KPK yang akan diberhentikan itu setelah adanya rapat bersama antara Pimpinan KPK dengan BKN. Hal ini setelah membicarakan polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Presiden Joko Widodo membatalkan keputusan Pimpinan KPK dan Kepala BKN dengan tetap melantik seluruh pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Kurnia menuturkan, sejumlah lembaga negara yang mengikuti proses pembahasan hari ini telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Betapa tidak, sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal.

Sebab, TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK.

“Putusan untuk mengeluarkan 51 pegawai KPK secara terang benderang menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, MK sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai,” ucap Kurnia.

Kurnia menyebut, substansi pertanyaan dalam TWK yang diinisiasi oleh Pimpinan KPK bersama lembaga lain bertentangan dengan hak asasi manusia. Dia memandang, pertanyaan-pertanyaan TWK menyentuh ranah privasi warga negara.

“Dapat dibayangkan, perihal kehidupan pribadi, pandangan politik, dan Agama turut dijadikan dasar penilaian. Bahkan, proses wawancara juga dilakukan secara tidak profesional. Hal itu dapat merujuk kepada fakta bahwa panitia penyelenggara tidak menyediakan alat rekam saat dilakukan proses tanya jawab dengan pegawai KPK berlangsung,” papar Kurnia.

Kurnia menegaskan, kebijakan Pimpinan KPK untuk memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik. Hal ini merujuk pada Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat banyak ketentuan yang saling bertentangan, mulai dari poin Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.

“Berlandaskan pada pelanggaran itu, maka beberapa waktu lalu sejumlah pegawai KPK melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas Terlebih konsep TWK terlihat ahistoris dengan kondisi sebenarnya,” beber Kurnia.

Dia memandang, pernyataaan Pimpinan KPK dan Kepala BKN patut dianggap sebagai upaya pembangkangan atas perintah Presiden Joko Widodo. Sebab beberapa waktu lalu, Presiden telah menegaskan bahwa TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK.

“Namun, faktanya dua lembaga itu malah menganggap pernyataan Presiden sebagai angin lalu semata. Padahal, berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN,” ungkap Kurnia.

Dia pun menuturkan, keputusan untuk memberhentikan sejumlah pegawai KPK terkesan terburu-buru tanpa didahului dengan melakukan mekanisme evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan TWK. Sejak polemik TWK ini menguak ke tengah publik, terdapat sejumlah elemen dan organisasi yang mengkaji keabsahan pemberhentian pegawai KPK, mulai dari masyarakat sipil, organisasi keagamaan, mantan Pimpinan KPK, bahkan puluhan guru besar telah mengeluarkan sikap penolakan penyelenggaraan TWK dan hasilnya dengan berbagai alasan yang logis dan berdasar hukum.

“Untuk menegaskan berbagai pelanggaran, sejumlah pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK juga mendatangi beberapa lembaga negara, diantaranya Ombudsman dalam konteks perbuatan maladminstrasi dan Komnas HAM,” ungkap Kurnia.

Baca juga: 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, Mahfud MD Pilih Bungkam

Oleh karena itu, Kurnia menduga ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan Pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai KPK. Indikasi ini menguat tatkala para pendengung buzzer memenuhi media sosial dan diikuti pula dengan upaya peretasan kepada pihak-pihak yang mengkritisi TWK.

“Namun, isu yang dibawa oleh para buzzer terlihat usang dan tidak pernah bisa menunjukkan bukti konkret, misalnya tuduhan taliban dan radikalisme di KPK,” pungkas Kurnia.


Presiden Diminta Batalkan Keputusan Pemberhentian 51 Pegawai KPK