Men PPPA: Fasilitasi Vaksin Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Men PPPA: Fasilitasi Vaksin Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan


JawaPos.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Menurutnya, pemerintah daerah dapat bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait agar para perempuan dan anak korban kekerasan merasa lebih aman dan nyaman saat melaksanakan vaksinasi.

“Saya mendorong pemerintah daerah agar ikut berkontribusi dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, salah satunya dengan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendamping perempuan dan anak korban kekerasan,” kata Bintang dalam keterangannya, Selasa (25/5).

Bintang menambahkan, para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan merupakan garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak. Oleh karenanya, Kemen PPPA memastikan para pahlawan ini tetap aman dan nyaman dalam memberikan layanan prima bagi perempuan dan anak penyintas kekerasan di masa pandemi ini.

Hal ini dilakukan melalui penyediaan vaksinasi Covid-19 secara gratis. Dia pun memastikan, vaksin yang digunakan tentunya aman dan halal. Para pendamping atau relawan menyatakan vaksinasi Covid-19 telah mengurangi kekhawatiran mereka terhadap paparan Covid-19.

Perwakilan dari International Organization for Migration (IOM), Eny Rofiatul mengakui, setelah mendapatkan vaksin Covid-19 merasa akan lebih aman saat mendampingi korban. Karena justru khawatir ketika ternyata dirinya yang memiliki potensi untuk menularkan Covid-19 kepada para korban.

“Kami juga khawatir menularkan Covid-19 kepada keluarga kami di rumah. Kami berharap jangkauan vaksinasi Covid-19 bagi para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan bisa lebih luas lagi,” ucap Rofiatul

Rofiatul menuturkan, ketika melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pihaknya juga selalu menerapkan protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan, baik bagi para pendamping dan korban. Jika diketahui korban TPPO positif Covid-19 sebelum dipulangkan ke wilayah asal, maka diberlakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.

Korban baru akan dipulangkan ke wilayah asal jika telah dinyatakan negatif Covid-19. Sementara itu, bagi pendamping yang dinyatakan positif Covid-19 langsung menjalani isolasi mandiri dan akan selalu dipantau kesehatannya sebelum diperbolehkan kembali melakukan pendampingan.

Koordinator Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) SEKAR, Wardoyo menerangkan ada beberapa upaya yang dilakukan bagi para pendamping atau sukarelawan agar tidak terpapar Covid-19 ketika terjun ke lapangan.

“Kami selalu mengimbau agar para pendamping perempuan dan anak korban kekerasan selalu menjaga kesehatan, istirahat cukup, dan minum suplemen vitamin. Ketika pulang dari lapangan, hal yang pertama yang harus dilakukan sesampainya di rumah adalah mandi atau membersihkan diri,” ucap Wardoyo.

“Ketika berinteraksi dengan perempuan dan anak korban kekerasan juga selalu menerapkan protokol kesehatan 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Selama ini, para pendamping juga memiliki kekhawatiran terpapar Covid-19 ketika turun ke lapangan. Maka, vaksinasi Covid-19 merupakan jawaban dari kekhawatiran kami,” pungkas Wardoyo.


Men PPPA: Fasilitasi Vaksin Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan