Dewas KPK Gelar Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Robin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dewas KPK Gelar Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Robin


JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang putusan kode etik terhadap penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP). Penyidik asal Polri itu diduga menerima uang untuk menghentikan perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, hari ini 31/5/2021, diagendakan pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewas KPK, terkait sidang etik pegawai KPK atas nama SRP,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/5).

Rencananya sidang putusan dugaan pelanggaran etik ini dimulai pada pukul 09.30 WIB, bertempat di gedung KPK Kavling C1. Dalam proses pemeriksaan, Dewas KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pemeriksaan terhadap Azis dilakukan, karena diduga ada pertemuan antara Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang berlangsung di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 lalu.

Dalam perkaranya, KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik asal kepolisian, Stepanus Robbin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS), dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dewas KPK Gelar Putusan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik Robin