Legalitas UMKM: Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil


Legalitas UMKM: Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil

Memiliki legalitas usaha adalah langkah penting bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk meningkatkan kredibilitas, memperluas pasar, dan mendapatkan akses pembiayaan. Namun, banyak pelaku UMKM yang masih bingung tentang jenis izin yang diperlukan dan cara mengurusnya.

Artikel ini akan membahas panduan lengkap mengurus legalitas UMKM, mulai dari persyaratan, jenis izin, hingga biaya yang diperlukan di tahun 2025.


1. Mengapa UMKM Perlu Mengurus Legalitas?

Akses pembiayaan lebih mudah (KUR, pinjaman bank, modal ventura).
Meningkatkan kepercayaan pelanggan & mitra bisnis.
Memperluas pasar (bisa masuk marketplace resmi, ekspor, atau ikut tender).
Hindari denda & sanksi hukum karena usaha tanpa izin.


2. Jenis-Jenis Izin UMKM yang Harus Dimiliki

A. NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS

  • Wajib untuk semua usaha, termasuk UMKM.

  • Gratis, bisa diurus online di OSS.

  • Berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan izin komersial/operasional dasar.

B. NPWP Perusahaan

  • Diperlukan untuk lapor pajak & transaksi resmi.

  • Bisa dibuat online via DJP Online.

C. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

  • Untuk UMKM yang bergerak di bidang perdagangan.

  • Kategori:

    • SIUP Mikro (omzet < Rp 300 juta/tahun).

    • SIUP Kecil (omzet Rp 300 juta – Rp 2,5 miliar/tahun).

D. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

  • Wajib bagi UMKM yang memproduksi makanan/minuman kemasan.

  • Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.

E. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)

  • Diperlukan jika produk makanan/minuman sudah didistribusikan secara nasional.

F. Sertifikat Halal

  • Wajib bagi produk makanan/minuman & kosmetik yang ingin dijual ke pasar luas.

  • Dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

G. Hak Merek (HAKI)

  • Melindungi brand usaha dari pembajakan.

  • Didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).


3. Syarat & Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut dokumen umum yang diperlukan untuk mengurus izin UMKM:

  1. KTP pemilik usaha.

  2. KK (Kartu Keluarga).

  3. NPWP pribadi.

  4. Surat keterangan domisili usaha (dari kelurahan/setempat).

  5. Foto tempat usaha (jika ada).

  6. Contoh produk (untuk PIRT/BPOM).


4. Langkah-Langkah Mengurus Legalitas UMKM

Langkah 1: Daftar NIB via OSS

  1. Akses OSS.

  2. Buat akun & isi data usaha.

  3. Unggah dokumen yang diperlukan.

  4. NIB akan diterima dalam 1-3 hari kerja.

Langkah 2: Buat NPWP Perusahaan

  1. Daftar di DJP Online.

  2. Pilih "NPWP Badan" dan isi formulir.

  3. NPWP bisa langsung aktif setelah verifikasi.

Langkah 3: Urus SIUP atau PIRT (Jika Diperlukan)

  • SIUP: Ajukan ke Dinas Perdagangan setempat.

  • PIRT: Ajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Langkah 4: Daftarkan Merek (Opsional Tapi Dianjurkan)

  1. Cek ketersediaan merek di DJKI.

  2. Ajukan pendaftaran via AHU Online.

  3. Biaya sekitar Rp 2-5 juta (tergantung kelas).


5. Estimasi Biaya Pengurusan Izin UMKM (2025)

Jenis IzinBiaya
NIBGratis
NPWP PerusahaanGratis
SIUP MikroRp 50.000 – 100.000
PIRTRp 100.000 – 300.000
Sertifikat HalalRp 150.000 – 500.000
Pendaftaran MerekRp 2.000.000 – 5.000.000

(Harga dapat berbeda tergantung daerah)


6. Tips Mempermudah Proses Pengurusan Izin UMKM

Gunakan jasa konsultan jika tidak ingin ribet.
Pastikan dokumen lengkap sebelum mengajukan.
Manfaatkan pelatihan gratis dari Dinas Koperasi & UMKM setempat.
Perpanjang izin tepat waktu (misal: PIRT berlaku 5 tahun).


7. Apa Risiko Jika UMKM Tidak Punya Izin?

Tidak bisa ikut program pemerintah (banpres UMKM, KUR, dll).
Sulit masuk marketplace besar (Shopee, Tokopedia butuh NIB/PIRT).
Bisa kena denda atau teguran dari Satpol PP/Dinas Perdagangan.


Kesimpulan

Mengurus legalitas UMKM tidak serumit yang dibayangkan, apalagi sekarang banyak layanan online seperti OSS dan DJP Online yang mempermudah proses. Dengan izin resmi, usaha Anda akan lebih aman, dipercaya konsumen, dan siap berkembang.

🚀 Mulai sekarang, segera urus legalitas UMKM Anda!


FAQ (Pertanyaan Umum)

Q: Apakah usaha mikro wajib punya SIUP?
A: Tidak wajib, tetapi jika ingin lebih profesional, sebaiknya dibuat.

Q: Berapa lama proses pengurusan PIRT?
A: Sekitar 7-14 hari kerja, tergantung antrean di Dinas Kesehatan.

Q: Bisakah UMKM dapat NIB tanpa NPWP?
A: Tidak, NPWP pribadi wajib dimiliki sebelum daftar NIB.

Q: Apakah jualan online perlu izin?
A: Ya! Minimal harus punya NIB & NPWP.

📌 Butuh bantuan pengurusan izin UMKM? Hubungi konsultan hukum terpercaya di kota Anda!

Memiliki legalitas usaha adalah langkah penting bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) untuk meningkatkan kredibilitas, memperluas pasar,