Berikut panduan lengkap langkah-langkah mendirikan usaha secara legal di Indonesia (2025), disusun secara terstruktur untuk memudahkan pemula:


Berikut panduan lengkap langkah-langkah mendirikan usaha secara legal di Indonesia (2025), disusun secara terstruktur untuk memudahkan pemula:

📌 Langkah 1: Tentukan Bentuk Badan Usaha

Pilih struktur yang sesuai kebutuhan:

  • Usaha Perorangan (Tanpa badan hukum, cukup NPWP pribadi)

  • CV (Untuk usaha kecil, modal terbatas)

  • PT (Untuk bisnis skalabel dengan perlindungan hukum)

  • UD (Usaha Dagang untuk retail kecil)

Contoh:

  • Pedagang online => Usaha Perorangan

  • Restoran kecil => CV

  • Startup teknologi => PT

📑 Langkah 2: Siapkan Dokumen Wajib

Dokumen dasar yang diperlukan:

  1. Fotokopi KTP & NPWP pribadi

  2. KK (Kartu Keluarga)

  3. Surat keterangan domisili usaha

    • Dari pemilik gedung (jika sewa)

    • Dari RT/RW (jika usaha rumahan)

  4. Pas foto 3x4 (2 lembar)

🖥️ Langkah 3: Daftarkan NIB via OSS

  1. Akses oss.go.id

  2. Buat akun dengan email aktif

  3. Pilih jenis usaha (perdagangan/jasa/manufaktur)

  4. Unggah dokumen pendukung

  5. NIB akan diterima dalam 1-3 hari kerja

Catatan:

  • NIB sekaligus berfungsi sebagai:

    • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

    • Izin komersial/operasional dasar

💳 Langkah 4: Buat NPWP Perusahaan

Untuk PT/CV:

  1. Daftar di DJP Online

  2. Pilih "Pendaftaran NPWP Badan"

  3. Isi data sesuai akta pendirian

  4. NPWP aktif dalam 1 hari kerja

🏢 Langkah 5: Urus Izin Khusus

Sesuai jenis usaha:

  • SIUP (Dinas Perdagangan) → Untuk usaha perdagangan

  • PIRT (Dinas Kesehatan) → Makanan/minuman kemasan

  • BPOM → Produk makanan yang didistribusikan nasional

  • Sertifikat Halal (BPJPH) → Untuk produk halal

📝 Langkah 6: Lengkapi Perizinan Tambahan

  • Izin Lokasi (Jika punya bangunan usaha)

  • AMDAL (Untuk usaha berpotensi dampak lingkungan)

  • Hak Merek (Pendaftaran di DJKI)

Proses Waktu & Biaya

TahapWaktu PenyelesaianBiaya Resmi
NIB1-3 hariGratis
NPWP Badan1 hariGratis
SIUP Mikro3-5 hariRp 50.000-100.000
PIRT7-14 hariRp 100.000-300.000
Sertifikat Halal14-30 hariRp 150.000-500.000

💡 Tips Penting:

  1. Usaha Mikro (omzet < Rp300jt/tahun):

    • Cukup NIB + NPWP

    • Bisa daftar UMKM di Dinas Koperasi setempat

  2. Gunakan Virtual Office jika tidak punya alamat usaha:

    • Biaya Rp 1,5-3 juta/tahun

    • Legal untuk dokumen resmi

  3. Perpanjangan Izin:

    • NIB tidak perlu diperpanjang

    • SIUP/PIRT berlaku 5 tahun

🚫 Hindari Kesalahan Umum:

  • Mengabaikan NIB dengan alasan usaha kecil

  • Mencampur keuangan pribadi dan usaha

  • Tidak memperpanjang izin yang sudah kadaluarsa

Contoh Kasus:
Budi ingin buka cafe:

  1. Buat CV via notaris (Rp 2,5 juta)

  2. Dapatkan NIB via OSS (gratis)

  3. Urus NPWP badan (gratis)

  4. Dapatkan PIRT (Rp 500.000)

  5. Ajukan izin hygiene (Rp 300.000)
    Total biaya legalitas: ~Rp 3,3 juta

Dengan mengikuti langkah ini, usaha Anda akan:
✅ Legal di mata hukum
✅ Lebih mudah dapat pembiayaan
✅ Siap untuk berkembang besar

📌 Perhatian:

Berikut panduan lengkap langkah-langkah mendirikan usaha secara legal di Indonesia (2025), disusun secara terstruktur untuk memudahkan pemula: