Legalitas Usaha Wajib untuk Ekspor Produk di Indonesia (2025)


Legalitas Usaha Wajib untuk Ekspor Produk di Indonesia (2025)

Jika Anda ingin mengekspor produk ke luar negeri, memiliki legalitas usaha yang lengkap adalah syarat mutlak. Tanpa dokumen resmi, produk Anda bisa ditolak di bea cukai negara tujuan atau bahkan kena sanksi hukum.

Berikut daftar lengkap legalitas usaha yang wajib dimiliki sebelum ekspor, beserta cara mengurusnya dengan mudah:


1. Legalitas Dasar Perusahaan

NIB (Nomor Induk Berusaha)

  • Fungsi: Syarat utama ekspor, sekaligus menggantikan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

  • Cara Urus: Gratis via OSS.

NPWP Perusahaan

  • Fungsi: Untuk transaksi pajak ekspor dan pembuatan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).

  • Cara Urus: Online di DJP.

Akta Pendirian Perusahaan (PT/CV)

  • Fungsi: Bukti legalitas badan usaha (wajib untuk ekspor besar).

  • Pengecualian: UMKM kecil bisa ekspor via platform marketplace tanpa PT/CV.


2. Izin Khusus Ekspor

📦 API (Angka Pengenal Importir)

  • Fungsi: Wajib untuk ekspor produk tertentu (kayu, tekstil, makanan).

  • Jenis:

    • API-U (Untuk produsen)

    • API-P (Untuk distributor)

  • Cara Urus: Ajukan ke Kementerian Perdagangan.

🌍 Sertifikat Ekspor (SKA/COO)

  • Fungsi: Bukti asal produk untuk bebas pajak di negara tujuan.

  • Contoh:

    • SKA (Surat Keterangan Asal) → Untuk pasar ASEAN (AFTA).

    • COO (Certificate of Origin) → Untuk Eropa & Amerika.

  • Cara Urus: Via Kementerian Perdagangan atau Kadin.

🏷️ Sertifikasi Produk

  • Fungsi: Memastikan produk memenuhi standar internasional.

  • Jenis:

    • SNI (Untuk produk elektronik, mainan).

    • Halal Certification (Untuk makanan/minuman ke Timur Tengah).

    • FDA (AS) / CE (Eropa) → Jika ekspor ke AS/EU.


3. Legalitas Tambahan (Sesuai Jenis Produk)

Jenis ProdukIzin Wajib
Makanan/MinumanBPOM, PIRT, Sertifikat Halal
Produk KayuSVLK (Legalitas kayu)
Tekstil & FashionSNI, Label HS Code
KosmetikBPOM, CPKB (Cosmetic Notification)

4. Dokumen Pendukung Ekspor

  1. Invoice & Packing List (Rincian barang & harga).

  2. Bill of Lading (B/L) (Bukti pengiriman laut/udara).

  3. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) → Diurus di Bea Cukai.

  4. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) → Untuk produk makanan.


5. Cara Urus Legalitas Ekspor dengan Mudah

📌 Langkah 1: Daftarkan Perusahaan

  • Jika belum punya PT/CV, buat dulu via notaris atau OSS.

📌 Langkah 2: Dapatkan NIB & NPWP

  • Gratis via OSS dan DJP Online.

📌 Langkah 3: Urus Izin Khusus

  • API → Ke Kementerian Perdagangan.

  • SKA/COO → Ke Kadin setempat.

📌 Langkah 4: Siapkan Dokumen Ekspor

  • Gunakan jasa forwarder untuk bantu urus PEB & B/L.


6. Estimasi Biaya Legalitas Ekspor

DokumenBiaya (Rp)
NIBGratis
NPWP PerusahaanGratis
API500.000 – 2.000.000
SKA/COO300.000 – 1.500.000
Sertifikat Halal1.000.000 – 3.000.000
BPOM2.000.000 – 10.000.000

(Harga tergantung jenis produk & kompleksitas)


7. Tips Ekspor Pertama Kali

Mulai dari pasar ASEAN (Singapura, Malaysia) → Persyaratan lebih mudah.
Gunakan jasa ekspor all-in-one (Seperti Indotrading, GoGlobal).
Ikuti pameran internasional (Contoh: Trade Expo Indonesia).


🚀 Kesimpulan

Untuk ekspor produk, pastikan Anda sudah punya:

  1. NIB & NPWP Perusahaan (Minimal).

  2. API (Jika ekspor reguler).

  3. Sertifikat Produk (BPOM, Halal, SNI, dll).

Dengan legalitas lengkap, produk Anda bisa lolos bea cukai & bersaing di pasar global!

📌 Butuh bantuan pengurusan legalitas ekspor?
Konsultasi gratis via WA: 0812-XXXX-XXXX (Tim ahli ekspor-impor).

#Ekspor #LegalitasUsaha #UMKMGoGlobal

  1. Berikut panduan lengkap langkah-langkah mendirikan usaha secara legal di Indonesia (2025), disusun secara terstruktur untuk memudahkan pemula: - New!
  2. Biaya Pembuatan CV dan PT Terbaru 2025: Apa Saja yang Perlu Disiapkan? - New!
  3. Cara Memilih Jasa Pengurusan NIB, SIUP, dan Izin Usaha Lainnya di Tahun 2025 - New!
  4. Cara Mudah dan Cepat Membuat PT: Panduan Lengkap untuk Pemula - New!
  5. Cara Sukses Buka Jasa Legalitas Usaha Online: Hemat Waktu dan Biaya - New!
  6. Jasa Pendirian PT dan CV Terpercaya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek): Aman & Terdaftar - New!
  7. Kenapa Legalitas Usaha Itu Penting? Ini 7 Alasan Utamanya - New!
  8. Legalitas UMKM: Panduan Lengkap Mengurus Izin Usaha Mikro dan Kecil - New!
  9. Legalitas Usaha Wajib untuk Ekspor Produk di Indonesia (2025) - New!
  10. Perbedaan PT dan CV: Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Anda? - New!

Jika Anda ingin mengekspor produk ke luar negeri, memiliki legalitas usaha yang lengkap adalah syarat mutlak. Tanpa dokumen resmi, produk Anda bisa di