KPK Cecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Soal Proyek Bansos Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Cecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Soal Proyek Bansos Covid-19


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Agam ditelisik penyidik KPK mengenai keikut sertaan perusahaannya dalam proyek distribusi bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi bansos tersebut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12) malam.

Sementara itu, saksi lainnya seorang pihak swasta bernama Helmi tidak memenuhi panggilan KPK. Lembaga antirasuah memastikan akan menjadwalkan ulang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dilakukan penjadwalan ulang,” tegas Ali.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos dan seorang berinisial AW. Selain itu sebagai pemberi suap KPK menetapkan, Aardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


KPK Cecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Soal Proyek Bansos Covid-19