FPI Dilarang Beraktivitas, Fadli Zon: Ini Praktik Otoritarianisme

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

FPI Dilarang Beraktivitas, Fadli Zon: Ini Praktik Otoritarianisme


JawaPos.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon, mengeluhkan sikap pemerintah yang melarang aktivitas dan penggunaan logo dari Front Pembela Islam (FPI). Adapun FPI dilarang melakukan aktivitas FPI karena tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), sejak masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang tahun lalu.

“Negara kita yang selalu mengklaim negara demokrasi ketiga terbesar sesungguhnya sudah tidak lagi demokratis dan ini praktik otoritarianisme yang sangat telanjang,” ujar Fadli Zon kepada wartawan, Kamis (31/12).

Pemerintah dalam melarang aktivitas FPI juga sangatlah tergesa-gesa. Tidak ada proses musyawarah antara pemerintah dan FPI. Sehingga baginya ini adalah pembungkaman orang dalam kebebasan berserikat dan berkumpul yang telah dijamin konstitusi.

“Kelihatannya tidak ada musyawarah, tidak ada tabayun bahkan tidak ada proses pengadilan dan ini kita sesali sebagai catatan pelarangan demokrasi di Indonesia di penghujung tahun 2020,” katanya.

Fadli juga mempertanyakan kenapa baru saat ini FPI dilarang beraktivitas. Kenapa tidak dari 2019 lalu saat FPI tidak memiliki SKT. Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi publik.

“Dengan adanya pelarangan ini menimbulkan tanda tanya kenapa baru terjadi sekarang, kenapa tidak terjadi ketika bulan Juni 2019,” ungkapnya.

Fadli berharap FPI bisa menempuh jalur hukum terkait pelarangan aktivitasnya tersebut. Sehingga nantinya pengadilan bisa menilai apakah tepat atau tidak langkah pemerintah melakukan pelarangan aktivitas ormas tersebut.

“Mudah-mudahan ada upaya hukum dari FPI apa yang sesungguhnya terjadi,” tuturnya.

Adapun pelarangan aktivitas FPI termuat dalam surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Baca juga: FPI Surabaya Tunggu Perintah Pusat Soal Pembubaran

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan FPI tidak boleh melakukan aktivitasnya. Termasuk juga pelarangan penggunakan logo dan simbol FPI.

Hal itu menurut Mahfud, karena FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas dan organisasi biasa. Pasalnya surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.

Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

“Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” katanya.

Mahfud meminta kepada aparat kepolisian untuk mencegah jika nantinya ada aktivitas ormas ataupun organisasi yang mengatasnamakan FPI tersebut.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


FPI Dilarang Beraktivitas, Fadli Zon: Ini Praktik Otoritarianisme