Pemkab Tulungagung Bekukan Izin Hajatan Antisipasi Lonjakan Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pemkab Tulungagung Bekukan Izin Hajatan Antisipasi Lonjakan Covid-19


JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur membekukan seluruh izin hajatan maupun kegiatan yang mengundang kerumunan. Terhitung mulai 21 Desember hingga batas waktu yang belum ditentukan, pemkab membuat kebijakan tersebut mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19.

”Larangan ini diberlakukan untuk mengendalikan persebaran Covid-19 yang makin meluas,” kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulungagung Galih Nusantoro seperti dilansir dari Antara di Tulungagung.

Menurut dia, larangan tersebut berlaku untuk semua kegiatan keramaian, tak terkecuali hajatan pernikahan. ”Yang masih diizinkan adalah acara ijab-kabul. Kalau hajatannya tidak boleh,” ujar Galih Nusantoro.

Sebelumnya, Galih menyebut sudah ada sejumlah kegiatan kesenian yang diizinkan dengan protokol ketat, saat Tulungagung masih berstatus zona kuning.

Galih menjelaskan, pembekuan izin itu diberlakukan hingga Tulungagung kembali ke zona kuning atau minimal oranye.

”Nanti kalau sudah oranye atau kuning baru akan dilakukan evaluasi. Izin bisa kembali dibuka dengan sejumlah pengetatan,” papar Galih.

Selama Desember, lanjut dia, sudah ada sekitar 331 izin hajatan diberikan, termasuk untuk pembelajaran tatap muka. Dari jumlah itu, sekitar 250 di antaranya sudah dikeluarkan izinnya, namun kini terpaksa dicabut kembali.

Larangan dan pencabutan izin secara tiba-tiba ini tak pelak membuat sejumlah warga yang terlanjur mempersiapkan acara hajatan menjadi kecewa. Mereka mengaku kecewa, karena keputusan dan pemberitahuan mendadak, padahal biaya telanjur dikeluarkan untuk perlengkapan acara, pesanan logistik atau katering, serta undangan yang terlanjur tersebar.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pemkab Tulungagung Bekukan Izin Hajatan Antisipasi Lonjakan Covid-19