Mekanisme Pemberhentian Mantan Wali Kota Risma Diputuskan Hari Ini

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mekanisme Pemberhentian Mantan Wali Kota Risma Diputuskan Hari Ini


JawaPos.com – Polemik tentang pemberhentian mantan Wali Kota Tri Rismaharini melalui mekanisme paripurna di DPRD Surabaya belum terjawab. Hari ini (28/12) empat pimpinan dewan akan menggelar rapat internal untuk memutuskan apakah sidang paripurna perlu diagendakan atau tidak.

Wakil Ketua DPRD Surabaya A.H. Thony mengatakan, masing-masing pimpinan dewan sudah melakukan telaah dan kajian terhadap radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Risma dari jabatan wali kota. ”Besok (hari ini, Red) kita diskusikan bersama,” ujarnya kemarin (27/12).

Menurut Thony, ada beberapa poin di dalam surat tersebut yang masih memunculkan perbedaan pandangan. Salah satunya terkait dengan pemberhentian Risma sebagai wali kota Surabaya setelah diangkat menjadi menteri sosial (Mensos). Di dalam surat kawat Kemendagri tertanggal 23 Desember itu disebutkan bahwa Risma sudah diberhentikan.

Namun, pada poin berikutnya, ada perintah yang ditujukan kepada DPRD Kota Surabaya untuk menggelar rapat paripurna. Agendanya adalah pengunduran diri Risma sebagai wali kota Surabaya. ”Tidak mungkin kepala daerah diberhentikan dua kali,” katanya.

Politikus Gerindra itu mengatakan bahwa selain rapat pimpinan, badan musyawarah (bamus) juga akan mengadakan pertemuan. Yang menjadi pembahasan utama adalah agenda paripurna pemberhentian wali kota.

Para pimpinan fraksi juga akan dimintai pendapat tentang masalah tersebut.

Thony berharap segera ada jalan tengah soal polemik surat dari Kemendagri tersebut. Sebab, hal itu menyangkut urusan administrasi pemerintahan yang tidak bisa disepelekan. ”Dan sebetulnya pucuk pimpinan daerah ini tidak boleh dibiarkan kosong lama. Harus segera ditentukan pengganti definitifnya meski tinggal hitungan bulan,” tuturnya.

Sebab, jabatan wali kota dengan pelaksana tugas tentu tidak sama. Khususnya dalam hal kewenangan. Pelaksana tugas tidak boleh mengambil keputusan strategis. ”Nah, perspektif strategis ini kan juga harus ditafsirkan lagi,” kata Thony.

Misalnya, dalam membuat kebijakan baru maupun merevisi kebijakan lama. Pelaksana tugas memang diberi kewenangan untuk bisa melakukannya. Namun, dalam hal merevisi aturan, tentu ada dasar-dasar yang tidak bisa disimpulkan secara sederhana. ”Misalnya, apakah aturan ini termasuk kebijakan strategis atau tidak. Merevisi aturan ini bagaimana dampaknya. Itu kan perlu kajian lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga: Piala Dunia Ditunda, Renovasi Gelora Bung Tomo Tak Berhenti

Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengaku belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut. Yang jelas, berdasar informasi dari sekretariat dewan (setwan), surat dari Kemendagri yang salah satunya berisi pemberhentian Risma sebagai wali kota sudah diterima.

Begitu pula surat dari gubernur Jatim yang menunjuk Whisnu sebagai pelaksana tugas. ”Untuk lebih lanjutnya nanti bagaimana, kami menunggu rapim (rapat pimpinan, Red) besok (hari ini, Red). Jadi, nanti diputuskan dan kalau jadi akan diagendakan lewat bamus,” jelas politikus PDIP itu. 

Saksikan video menarik berikut ini:


Mekanisme Pemberhentian Mantan Wali Kota Risma Diputuskan Hari Ini