Punya 7 Anak, Pasutri di Tiongkok Kena Denda Rp 1,5 Miliar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Punya 7 Anak, Pasutri di Tiongkok Kena Denda Rp 1,5 Miliar


JawaPos.com – Sepasang suami-istri di Kabupaten Anyue, Provinsi Sichuan, Tiongkok dikenai hukuman denda sebesar 718.080 yuan atau sekitar Rp 1,5 miliar. Denda dijatuhkan karena keduanya memiliki tujuh anak sehingga dituduh melanggar kebijakan dua anak di Tiongkok.

Namun pasangan tersebut kesulitan membayar denda karena untuk menghidupi keluarga hanya tergantung dari sang suami yang diketahui bermarga Liu, demikian menurut media lokal yang dipantau ANTARA dari Beijing, Minggu (27/12).

Liu memohon kepada pihak berwajib agar pembayaran denda tersebut bisa dilakukan dengan cara mengangsur, namun tetap saja tidak mampu. Pasutri tersebut tinggal di daerah yang dikenal penduduknya memiliki anak lebih dari satu.

Pasutri itu memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990. Lalu dalam sepuluh tahun berikutnya anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada 2009.

Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada pasutri itu.

Otoritas kesehatan setempat lalu mengajukan permohonan ke pengadilan agar membatalkan putusan denda. Permohonan diajukan karena dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini ketika kebijakan dua anak tidak mampu mendongkrak angka kelahiran di negara berpenduduk terbanyak di dunia yang dalam beberapa tahun terakhir ekonominya mengalami pertumbuhan yang sangat pesat itu.

Warganet di Tiongkok juga menilai hukuman denda terhadap pasutri tersebut bertentangan dengan perubahan struktur kependudukan di sana. Mereka menyarankan agar pasutri tersebut mendapatkan penghargaan bukan hukuman karena angka kelahiran baru di Tiongkok menurun dalam beberapa dasawarsa.


Punya 7 Anak, Pasutri di Tiongkok Kena Denda Rp 1,5 Miliar