FPI Dilarang, Muncul FPI Baru
Mahfud MD Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme
JawaPos.com – Pemerintah menghentikan sepak terjang Front Pembela Islam (FPI) untuk selamanya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah bubar. Sejak kemarin (30/12) organisasi kemasyarakatan (ormas) yang didirikan Rizieq Syihab itu dilarang mengadakan kegiatan apa pun. Jika larangan tersebut diabaikan, aparat hukum diminta bertindak tegas.
Mahfud menjelaskan, dari aspek legalitas, FPI tidak memenuhi persyaratan penerbitan surat keterangan terdaftar (SKT) yang sudah habis sejak Juni tahun lalu. Karena itu, FPI dianggap sudah bubar secara de jure pada 21 Juni 2019. Kendati sempat mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag), pemerintah menilai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI bermasalah. Karena tidak secara eksplisit menyatakan sumpah setia kepada NKRI.
FPI juga dinilai kerap melakukan sejumlah aktivitas yang melanggar aturan keamanan dan ketertiban. ”Misalnya melakukan tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” beber Mahfud. Karena itu, pemerintah menilai perlu dilakukan langkah tegas kepada ormas yang belakangan ramai berurusan dengan Polri tersebut.
Pejabat asal Madura itu mengatakan, dasar pemerintah menyatakan FPI sebagai ormas terlarang ada dalam undang-undang (UU) serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI. ”Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing. Baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang mantan ketua MK tersebut.
Mahfud juga meminta aparat di level pusat maupun daerah bertindak tegas. Siapa pun yang mengatasnamakan FPI, lanjut dia, tidak lagi dianggap oleh pemerintah. ”Dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” tegas dia.
Keputusan itu dituangkan melalui surat keputusan bersama (SKB) enam pimpinan kementerian dan lembaga, yakni Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, jaksa agung, Kapolri, dan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mahfud lalu meminta SKB tersebut dibacakan secara tegas oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Berdasar SKB yang diperoleh Jawa Pos, tertulis SKB itu bernomor 220-4780 Tahun 2020, M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, 690 Tahun 2020, 264 Tahun 2020, KB/3/XII/2020, dan 320 Tahun 2020. Isi SKB tersebut tegas dan jelas, melarang kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Pejabat yang biasa dipanggil Eddy Hiariej itu menyebutkan, anggaran dasar FPI bertentangan dengan pasal 2 UU 17/2013 tentang Ormas sebagaimana diubah UU 16/2017. Lebih dari itu, data yang diperoleh pemerintah, ada puluhan anggota dan pengurus aktif maupun tidak aktif FPI yang terlibat dalam tindak pidana terorisme. ”Sebanyak 35 orang dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana,” ungkap Eddy.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu, pemerintah menyatakan FPI sebagai ormas yang tidak terdaftar. FPI juga dinyatakan sebagai ormas terlarang yang tidak boleh beraktivitas dan berkegiatan dengan simbol-simbol dan atributnya. ”Aparat hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan FPI,” tegas Eddy.
Baca juga: Usai FPI Dilarang Beraktivitas, Kini Penahanan Rizieq Diperpanjang
Setelah pemerintah mengumumkan SKB tersebut, FPI sempat berencana mengagendakan jumpa pers di markas mereka di Petamburan, Jakarta. Namun, acara itu dibatalkan polisi. ”Tidak boleh (jumpa pers, Red) karena mereka (FPI) sudah tidak ada kewenangan dan tidak ada legalnya lagi,” tegas Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.
Aparat kepolisian dengan dibantu TNI kemarin memang datang ke markas FPI di Petamburan. Heru menyatakan bahwa mereka datang untuk memastikan SKB dilaksanakan. ”Bahwa kegiatan FPI mulai hari ini (kemarin, Red) tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Respons FPI
Wasekum FPI Aziz Yanuar menyatakan bahwa FPI tidak mempermasalahkan pembubaran itu. ”Berjuang tidak harus dengan FPI. Tapi, amar makruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat,” tegasnya. Pihaknya juga akan membuat lagi organisasi atau perkumpulan lainnya. ”Kami juga pasti melakukan gugatan ke PTUN atas kesewenang-wenangan ini,” ujarnya.
Baca juga: Wamenkumham: 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme, 206 Tindak Pidana Umum
FPI menduga pembubaran ini merupakan bentuk pengalihan perhatian terhadap pengusutan enam laskar FPI yang tewas. Agar dugaan pelanggaran HAM berat itu tidak diperhatikan publik.
Baca juga: Telusuri Aliran Dana FPI, Alasan Mahfud Undang Kepala PPATK
Tadi malam beberapa pentolan FPI benar-benar mendeklarasikan organisasi baru. Singkatannya juga FPI. Namun, kepanjangannya adalah Front Persatuan Islam. Di antara deklarator itu ada nama Abu Fihir Alattas, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, dan Haris Ubaidillah. Mereka menilai pembubaran FPI sebagai tindakan zalim. ”Deklarasi Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis para deklarator.
Pada bagian lain, Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, jika alasan pelarangan FPI disebabkan tidak memiliki izin atau SKT-nya sudah habis masa berlakunya, organisasi tersebut dengan sendirinya bisa dinyatakan tidak ada atau ilegal. Jadi, lanjut dia, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. ’’Cuma masalahnya, kenapa baru sekarang?’’ kata Mu’ti.
Baca juga: Menkumham Mengaku FPI Sulit Dibubarkan
Guru besar pendidikan agama Islam UIN Syarif Hidayatullah itu menyebut, pemerintah harus bersikap adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, harus ditertibkan juga. Begitu juga ketika ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, dan main hakim sendiri. ’’Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,’’ ungkapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Posting Komentar
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa pembuatan website, di antaranya:
Profesional dan Berpengalaman
Menggunakan jasa pembuatan website berarti Anda akan bekerja dengan tim profesional dan berpengalaman dalam bidang pembuatan website. Mereka akan memberikan saran yang berguna dan membantu Anda dalam membangun website yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Desain yang Menarik dan Responsif
jasa pembuatan website akan memberikan desain yang menarik dan responsif untuk website Anda. Dengan desain yang menarik, website Anda akan lebih mudah dikenali oleh pengunjung dan meningkatkan brand awareness.
Optimasi SEO
jasa pembuatan website akan memastikan website Anda dioptimalkan untuk mesin pencari. Ini akan meningkatkan kemungkinan website Anda muncul di halaman pertama hasil pencarian, meningkatkan jumlah kunjungan dan potensi pelanggan.
Fungsi yang Sesuai Kebutuhan
Dengan menggunakan jasa pembuatan website, Anda bisa memastikan website yang dibuat sesuai dengan kebutuhan Anda. Website akan dibuat dengan fitur dan fungsi yang Anda inginkan sehingga website dapat berfungsi dengan efektif.
Dukungan Teknis
jasa pembuatan website biasanya menyediakan dukungan teknis setelah website selesai dibuat. Hal ini memudahkan Anda jika mengalami masalah teknis atau perlu memperbarui website Anda.
Waktu dan Biaya yang Lebih Efisien
Menggunakan jasa pembuatan website juga dapat membantu Anda menghemat waktu dan biaya yang lebih efisien. Dengan bantuan tim ahli, pembuatan website dapat diselesaikan lebih cepat dan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk mengembangkan website sendiri.
Lebih Mudah Dikelola
Website yang dibuat oleh jasa pembuatan website biasanya lebih mudah untuk dikelola. Tim ahli akan memastikan website Anda dibangun dengan platform yang mudah digunakan dan intuitif sehingga Anda dapat mengelola website sendiri dengan mudah.
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa iklan untuk mempromosikan produk atau layanan, di antaranya:
Memiliki Ahli dalam Bidang Pemasaran
Menggunakan jasa iklan berarti Anda akan bekerja dengan ahli dalam bidang pemasaran. Mereka akan membantu Anda merumuskan strategi iklan yang efektif dan mengoptimalkan anggaran iklan Anda.
Target Pasar yang Tepat
Dengan menggunakan jasa iklan, Anda dapat menargetkan pasar yang tepat dengan tepat sasaran. Ini akan meningkatkan efektivitas iklan Anda dan menghemat biaya iklan Anda.
Memperkenalkan Brand Anda
Jasa iklan dapat membantu memperkenalkan brand Anda kepada publik yang lebih luas. Ini akan meningkatkan kesadaran merek Anda dan menghasilkan lebih banyak pelanggan.
Memperluas Jangkauan
Dengan iklan, Anda dapat memperluas jangkauan Anda dan menjangkau audiens yang lebih luas. Ini akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pelanggan baru.
Memaksimalkan Anggaran Iklan
Jasa iklan dapat membantu memaksimalkan anggaran iklan Anda dengan menyediakan berbagai pilihan media iklan yang efektif. Ini akan membantu Anda menghemat biaya iklan dan meningkatkan hasil iklan Anda.
Memperoleh Analisis dan Laporan
Jasa iklan biasanya menyediakan analisis dan laporan tentang performa iklan Anda. Ini akan membantu Anda memahami seberapa efektif iklan Anda dan membantu Anda meningkatkan strategi iklan Anda di masa depan.
Meningkatkan Penjualan
Dengan iklan yang efektif, Anda dapat meningkatkan penjualan produk atau layanan Anda. Hal ini akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan membantu Anda memperkuat posisi pasar Anda.