Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Pukul 21.00–04.00 WIB

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Pukul 21.00–04.00 WIB


JawaPos.com–Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memberlakukan jam malam pukul 21.00 WIB–04.00 WIB sejak 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Bupati Sidoarjo Nomor 338/9682/438.6.5/2020 tentang Jam Malam.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono seperti dilansir dari Antara di Sidoarjo mengatakan, khusus malam tahun baru 31 Desember 2020, jam malam berlaku lebih awal yakni mulai pukul 18.00–04.00 WIB.

”Ini berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha kafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warung kopi, dan tempat PlayStation,” kata Hudiyono.

Dia mengatakan, pembatasan sosial juga diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata. Pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan normal. Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakuan jam malam.

”Pemangku wilayah Camat dan kepala desa atau lurah bersama TNI-Polri memantau pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di wilayah masing-masing,” ujar Hudiyono.

Pemkab juga melarang pesta kembang api merayakan malam tahun baru 2021 dan meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di dalam ruangan seperti tempat hiburan atau karaoke, panti pijat, dan bioskop atau di luar ruangan. ”Termasuk kolam renang harus ditutup,” ucap Hudiyono.

Pengelola hotel, kata dia, diminta menerapkan prokes dengan ketat, mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak. Pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR dengan masa berlaku maksimal 7×24 jam. Atau menunjukkan hasil tes cepat antibodi dengan masa berlaku 3×24 jam.

”Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M, masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir bagi karyawan dan setiap pengunjung,” papar Hudiyono.

Menurut dia, industri diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif Covid-19.

Pemkab juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan, dan kegiatan keagamaan. Akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Surat edaran ini disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya, dan masyarakat,” ujar Hudiyono.

Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan surat edaran tersebut. Dia berharap masyarakat mengetahui poin-poin dalam surat edaran termasuk pemberlakuan jam malam.

”Ini untuk kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19. Kami ingin warga Sidoarjo tidak melakukan kegiatan yang berkerumun, tahun baru sekarang ini lebih baik di rumah saja bersama keluarga. Kami semua berharap vaksin Covid-19 segera datang dan warga Sidoarjo semua sehat. Sehat ekonominya dan selamat dari bahaya Covid-19. Semoga pandemi ini segera berlalu,” kata Hudiyono.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Pukul 21.00–04.00 WIB