Kapolresta Surakarta Ancam Sanksi Hukum Bagi yang Nyalakan Kembang Api

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kapolresta Surakarta Ancam Sanksi Hukum Bagi yang Nyalakan Kembang Api


JawaPos.com–Kapolresta Surakarta Kombespol Ade Safri Simanjuntak akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru.

”Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan. Semua itu tidak boleh. Sekecil apa pun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik,” kata Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir dari Antara di Solo.

Dia mengatakan, sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun. Sebab saat ini, kasus Covid-19 belum dapat dikendalikan, termasuk di Kota Solo.

”Kalau masih ada yang nekat kami akan lakukan penindakan hukum. Warga diminta taat pada protokol kesehatan, 4 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita,” ujar Ade Safri Simanjuntak.

Meski demikian, lanjut dia, pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait upaya pengendalian kasus Covid-19 sudah ada aturan yang lebih tegas, yaitu kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang.

”Karena kerumunan sangat rentan persebaran Covid-19 secara masif. Oleh karena itu, pada operasi yustisi yang kami lakukan tidak hanya menyasar masker tetapi juga kerumunan. Pada malam tahun baru, kami juga siapkan Tim Penyidik Kerumunan,” terang Ade Safri Simanjuntak.

Selain Tim Penyidik Kerumunan, lanjut Ade Safri Simanjuntak, pihaknya sudah membentuk Tim Pengurai Kerumunan. Jika imbauan dari tim tersebut mendapat perlawanan masyarakat, petugas kepolisian akan melakukan tindakan hukum baik terhadap pelaku kerumunan maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.

”Kami akan sidik dengan UU yang lebih keras, baik itu KUHP, UU Penyakit Menular, maupun karantina kesehatan. Ini kami lakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat karena kesehatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi,” ucap Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo sudah sejak jauh hari melarang perayaan malam tahun baru termasuk penjualan trompet. ”Perayaan ora entuk opo meneh terompet (perayaan saja tidak boleh, apalagi trompet),” kata FX Hadi Rudyatmo.

Selain itu, dia menegaskan, tidak boleh ada kerumunan pada malam tahun baru. Bahkan, jangan sampai ada perayaan apa pun pada malam pergantian tahun tersebut. ”Kerumunan lebih dari lima orang langsung digaruk,” ujar FX Hadi Rudyatmo.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kapolresta Surakarta Ancam Sanksi Hukum Bagi yang Nyalakan Kembang Api