1.258 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Tulungagung

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

1.258 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Tulungagung


JawaPos.com–Sebanyak 1.259 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring dalam serangkaian operasi yustisi selama periode 18 September hingga akhir Desember. Dari 1.258 pelanggar prokes yang terjaring, 1.211 pelanggar dikenai sanksi denda, sementara sisanya menjalani sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung Artista Nindya Putra mengatakan, total denda yang sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp 44,2 ribu. Operasi yustisi dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung, terutama di lokasi keramaian seperti pasar.

”Tahun ini, fokus operasi yustisi kita adalah pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Seluruh lokasi di Tulungagung sudah pernah kita lakukan Operasi Yustisi,” ujar Artista Nindya Putra seperti dilansir dari Antara.

Pada awal pelaksanaan operasi yustisi, lanjut dia, banyak warga yang terjaring. Seiring kesadaran masyarakat tentang protokol kesehatan, jumlah warga yang terjaring makin sedikit.

”Pada awal operasi yustisi bisa terjaring 10–20 orang, namun sekarang hanya tiga atau bahkan pernah nihil,” kata Artista Nindya Putra.

Sementara itu, Pemkab Tulungagung memperpanjang durasi jam malam dari sebelumnya mulai pukul 23.00 hingga 04.00 WIB menjadi antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. ”Aturan perpanjangan ini berlaku mulai Rabu (30/12),” kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.

Keputusan perpanjangan itu diambil setelah Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung menggelar rapat koordinasi dan evaluasi lonjakan kasus korona bersama jajaran Forkopimda dan Forkopincam di Pendopo Tulungagung. Perubahan jam malam itu dituangkan dalam Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 31 Desember 2020.

Pemberlakuan jam malam di Tulungagung berbeda dengan SE (Surat Edaran) Provinsi Jatim yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

”Jam malam ini dikecualikan bagi masyarakat dalam keadaan darurat atau pedagang yang melakukan aktivitas di pasar,” tutur Maryoto Birowo.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menambahkan, pihaknya siap mendukung penuh kebijakan Pemkab Tulungagung terkait percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan sosialisasi perubahan jam malam. Sosialisasi akan dilakukan di lokasi yang menjadi tempat berkerumunnya orang, seperti kafe yang banyak dijadikan tempat nongkrong anak muda.

”Setelah jam malam ini resmi diberlakukan, tak ada lagi tawar-menawar bagi yang terjaring jam malam. Mereka yang terjaring akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020. Bisa kerja sosial, bisa denda,” kata Kapolres.

Sesuai Pergub, lanjut dia, sanksi denda yang diberikan sebesar Rp 250 ribu.

Saksikan video menarik berikut ini:


1.258 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Tulungagung