Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Viral Moge Ditendang Paspampres, Polisi Cari Identitas Para Pengendara


JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tengah memburu sejumlah pengendara sepeda motor gede yang diduga hendak menerobos masuk Jalan Veteran III dekat Istana Negara, Jakarta. Salah satu pengemudi moge sebelumnya sempat ditendang oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) karena memaksa masuk jalan yang ditutup.

“Kita akan cari identitasnya. Selanjutnya kita akan klarifikasi terkait peristiwa tersebut,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

Fahri menuturkan, polisi tidak melarang adanya kegiatan Sunday Morning Riding (Sunmori) seperti yang dilakukan oleh para pengendara moge tersebut. Namun, kegiatan di jalan raya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Penjelasan Paspampres Tendang Pengendara Moge karena Terobos Ring 1

“Tidak dilarang selama mengemudikan kendaraan bermotor menaati peraturan,” jelasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menendang salah satu pengendara motor gede (moge) yang tergabung dalam Sunday Morning Riding (Sunmori). Saat dikonfirmasi, Komandan Paspampres Mayjen TNI Agus Subiyanto mejelaskan alasan anggotanya melakukan tindakan menendang salah satu pengendara motor lantaran menerobos Jalan Veteran III yang sedang ditutup.

“Sunmori karena memaksa menerobos Jalan Veteran III yg ditutup oleh pembatas jalan (cones),” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (26/2).

Agus mengatakan, Jalan Veteran III tersebut merupakan Ring 1 Instalasi VVIP. Sehingga menjadi tugas pokok Paspampres untuk mengamankan segala yang dinilai sebagai ancaman.

Pengendara motor tersebut terpaksa harus dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan. Itu merupakan pelanggaran batas Ring 1.

Paspampres mengambil tindakan tegas tersebut karena merujuk dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yg disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.

Saksikan video menarik berikut ini:


Viral Moge Ditendang Paspampres, Polisi Cari Identitas Para Pengendara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mengaku Mahasiswi, Ratih Tipu Tiga Pria, Dituntut 1,5 Tahun Penjara


JawaPos.com – Ratih Agnes Pratiwi dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Perempuan yang tinggal di Kalijudan tersebut dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti bersalah menipu tiga pria yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.

Agnes berkenalan dengan mereka dan mengaku sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri, lalu meminjam uang. Namun, dia ternyata bukan mahasiswa dan tidak pernah mengembalikan uang yang dipinjamnya.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Diah menyatakan, Agnes yang berasal dari Ngawi awalnya menggunakan aplikasi Tantan untuk mencari pria-pria yang akan dijadikan korbannya. Terdakwa menemukan tiga korban yang kemudian diajak untuk bertemu di kosnya di Jalan Kalijudan secara bergiliran.

Pertama, Agnes berkenalan dengan Budi Indriyo yang kemudian diajak ke kosnya pada 14 September 2020. Dia utang Rp 1.750.000 yang diminta untuk ditransfer ke rekeningnya. ”Terdakwa mengatakan bakal membayar biaya wisuda kuliahnya. Namun, terdakwa hanya mempunyai uang tunai, sedangkan biaya tersebut harus dibayar melalui transfer,” ujar jaksa Diah.

Sepekan kemudian, Agnes kembali utang Rp 1,2 juta kepada Budi yang saat itu diminta datang ke kosnya. Selain itu, masih ada dua pria lain yang menjadi korban.

Maulana Muchlis diutangi Rp 4,5 juta ketika diminta datang pada 19 Agustus 2020. R Pandu Prasetyo juga diutangi Rp 5,5 juta pada 17 September 2020 ketika mereka bertemu. Modusnya sama, pinjam uang untuk biaya wisuda kuliah.

Hingga kini, terdakwa belum mengembalikan uang yang dipinjamnya. Selain itu, terdakwa pernah mengirim bukti transfer uang untuk pelunasan utang kepada Muchlis, tetapi setelah dicek ternyata palsu.

Baca Juga: Gara-gara Mengerem Mendadak, Dokter Reza Dianiaya Empat Mahasiswa

Pengacara terdakwa Setyono Pribudi akan menyampaikan pleidoi dalam sidang pekan depan. Menurut dia, Agnes berbuat seperti itu karena terpaksa setelah diberhentikan sebagai sales promotion girl (SPG) dari perusahaan tempatnya bekerja sejak setahun lalu.

Sementara itu, Agnes butuh uang untuk menafkahi keluarganya di kampung halamannya. ”Terdakwa mau mengembalikan bagaimana kalau belum dapat kerja,” ujar Setyono.

Saksikan video menarik berikut ini:


Mengaku Mahasiswi, Ratih Tipu Tiga Pria, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Petronas Malaysia Alami Kerugian Capai Rp 73,9 Triliun


JawaPos.com – Perusahaan minyak Malaysia, Petronas, mengalami rugi bersih RM 21 miliar atau Rp 73,9 triliun untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020. Ini dibandingkan dengan laba bersih RM 40,5 miliar atau Rp 140 triliun tahun sebelumnya.

“Namun, jika tidak memperhitungkan penurunan nilai, perusahaan migas nasional itu mencatatkan laba bersih sebesar RM 10,5 miliar untuk tahun buku 2020, turun 78 persen dari RM 48,8 miliar pada tahun sebelumnya,” ujar Presiden dan Chief Executive Officer Petronas Group, Tengku Muhammad Taufik pada jumpa pers virtual di Kuala Lumpur, Jumat (26/2).

Dia mengatakan Petronas juga mencatat pendapatan yang lebih rendah sebesar RM 178,7 miliar dibandingkan dengan RM 240,3 miliar tahun sebelumnya sebagian besar disebabkan oleh penurunan tajam harga minyak mentah, yang menunjukkan harga realisasi yang lebih rendah untuk semua produk.

“Hal ini semakin diperparah oleh gangguan permintaan yang mengakibatkan penurunan volume penjualan gas olahan, produk minyak bumi, dan gas alam cair (LNG),” katanya.

Untuk kuartal keempat yang berakhir pada 31 Desember 2020, ujar dia, Petronas membukukan laba bersih sebelum penurunan sebesar RM 200 juta dibandingkan dengan RM 9,4 miliar pada kuartal yang sama tahun sebelumnya karena pendapatan rendah dan pengeluaran bersih yang tinggi lainnya.

“Selama kuartal tersebut, penurunan nilai aset mencapai RM 1,3 miliar, mengakibatkan kerugian bersih sebesar RM 1,1 miliar dibandingkan dengan laba bersih sebesar RM 4,1 miliar pada kuartal yang sama tahun sebelumnya,” jelasnya.

Taufik mengatakan tahun 2020 terbukti menjadi tahun yang luar biasa dengan dampak pandemi Covid-19 serta gagalnya aliansi anggota OPEC dan sekutunya untuk menarik kesimpulan yang akurat tentang perminyakan, kesepakatan produksi dan ketidakseimbangan pasar energi.

“Itu terus berdampak besar pada permintaan energi global dan harga minyak,” katanya.

Tengku Taufik mengatakan meski menghadapi tantangan lingkungan, perusahaan migas nasional ini bertindak cepat dengan melakukan upaya pengurangan risiko agar tetap tangguh. Dia mengatakan Petronas tetap fokus pada efisiensi operasional, keunggulan komersial, dan disiplin fiskal di semua rantai nilainya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Petronas Malaysia Alami Kerugian Capai Rp 73,9 Triliun

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Marzuki Alie: SBY dan AHY Muluskan Langkah Dinasti dan Oligarki


JawaPos.com – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Marzuki Alie, dipecat sebagai kader. Marzuki dinilai telah melanggar etika dengan menebar kebencian. Menanggapi hal tersebut, Marzuki Alie mengatakan pemecatan dirinya dan enam kader lainnnya menunjukan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ingin memuluskan jalan oligarki dan dinasti di Partai Demokrat.

“SBY dan AHY melakukan pemecatan kader senior untuk memuluskan langkah dinasti dan oligarki mereka di Partai Demokrat,” ujar Marzuki kepada wartawan, Sabtu (27/2).

Mantan Ketua DPR ini juga tidak mempermasalahkan dipecat dari Partai Demokrat. Sebab selama ini dia berjuang untuk memperbaiki partai yang dia dirikan menjadi lebih baik.

Baca juga: Selain Dipecat, Jhoni Allen Marbun juga Diberhentikan dari Anggota DPR

“Yang dipecat bangga karena membela kebenaran, melakukan jihad politik mendukung upaya membebaskan partai Demokrat dari pengerdilan,” katanya.

Marzuki berujar dengan pemecatan dirinya maka akan ada balasannya dari Allah SWT. Sebab yang dia lakukan di Partai Demokrat adalah benar untuk membuat partai lebih baik.

“Insya Allah akan ada karma, tidak ada perbuatan zalim yang tidak ada balasannya,” tegasnya.

Partai Demokrat melakukan pemecatan enam orang kader yang dianggap terlibat dalam upaya kudeta terhadap AHY yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya. Mereka dianggap berupaya melakukan kudeta terhadap AHY sebagai ketum dengan berusaha menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal.

Sementara Marzuki Alie dipecat karena terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya. Marzuki dinilai secara terbuka di media massa dengan menebarkan kebencian dan permusuhan terhadap Partai Demokrat.

Tindakan Marzuki Alie telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Dengan demikian, sejak keputusan ditetapkan, tujuh kader tersebut secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat. Termasuk juga larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat.

Saksikan video menarik berikut ini:


Marzuki Alie: SBY dan AHY Muluskan Langkah Dinasti dan Oligarki

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gubernur Sulsel Di-OTT di Rumah Jabatan Usai Melantik 11 Kepala Daerah


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) malam. Tim penindakan KPK juga disinyalir mengamankan barang bukti uang dan sejumlah pihak dalam giat operasi senyap tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurdin Abdullah diamankan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Dia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Sebelum terjaring operasi senyap, Nurdin sempat melantik 11 kepala daerah di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat (26/1) kemarin. Dalam kesempatan itu, Nurdin meminta para kepala daerah yang baru dilantik untuk menyelenggarakan vaksinasi Covid-19.

Adapun, 11 pasang kepala daerah yang dilantik itu yakni, Adnan Purichta Ichsan – Abdul Rauf Mallagani (Kabupaten Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Kota Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Kabupaten Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Kabupaten Pangkep), Suardi Saleh-Aska Mappe (Kabupaten Barru).

Selanjutnya, Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Kabupaten Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Kabupaten Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Kabupaten Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Kabupaten Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Kabupaten Luwu Utara) dan Budiman Hakim (Kabupaten Luwu Timur).

Saat ini, Nurdin bersama sejumlah pihak dan barang bukti yang diamankan tengah dalam perjalan ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Usai Di-OTT, KPK Giring Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Jakarta

“(Pihak-pihak yang diamankan) sedang dalam penerbangan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari sejumlah pihak yang diamankan. Konstruksi perkara ini akan dibeberkan dalam konferensi pers.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Gubernur Sulsel Di-OTT di Rumah Jabatan Usai Melantik 11 Kepala Daerah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gempa Halmahera Selatan, 60 Rumah Rusak, 80 Orang Mengungsi


JawaPos.com – Gempa bumi dengan magnitudo 5,2 mengguncang Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Jumat (26/2) pukul 18.02 WIB. Akibat gempa ini, tercatat sedikitnya 60 rumah mengalami rusak ringan.

Hal itu dihimpun berdasarkan data sementara yang dilaporkan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Jumat malam. Puluhan jiwa pun terpaksa mengungsi akibat peristiwa ini.

“Dari total kerusakan rumah tersebut, Pusdalops BNPB juga melaporkan ada sebanyak 40 KK atau 80 jiwa yang terpaksa harus mengungsi ke beberapa lokasi yang masih dalam pendataan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Raditya Jati dalam keterangan tertulis, (27/2).

Selain kerusakan rumah, gempa bumi yang berpusat pada Lintang 0.54 LS dan Bujur 127.51 BT serta kedalaman 10 kilometer tersebut juga merusak beberapa bagian gedung DPRD Halmahera Selatan, dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha.

Menurut informasi sementara, beberapa para pasien RSUD Labuha telah diungsikan ke tempat yang lebih aman. “Personel BPBD Kabupaten Halmahera Selatan juga telah mendirikan tenda darurat untuk tempat pengungsian sementara bagi para pasien,” jelas Raditya.

Sebelumnya, gempa bumi sempat dirasakan kuat oleh warga Desa Labuha, Kabupaten Halsel, selama kurang lebih 2-3 detik. Para warga pun berhamburan keluar rumah saat gempa bumi terjadi. Guna keselamatan warga, listrik di lokasi terdampak dipadamkan sementara.

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah menyatakan, gempa bumi ini mencakup wilayah Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, Bacan Timur, Bacan Barat, Bacan Barat Utara dan Bacan Timur Tengah. Gempa tersebut dipastikan tidak berpotensi tsunami.


Gempa Halmahera Selatan, 60 Rumah Rusak, 80 Orang Mengungsi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tak Diakui Sebagai Anggota MWA, Alumni Gugat Mendikbud dan USU Rp 10 M


JawaPos.com – Majelis Wali Amanat (MWA) telah menjadi komponen dalam berdirinya Universitas Sumatera Utara (USU). Sebab, MWA memiliki peran penting untung kelangsungan universitas tersebut. Wajar saja, jika posisi tersebut diinginkan oleh banyak pihak.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) USU periode 2018-2022, HR Muhammad Syafi’i bahkan sampai mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat tidak diakui sebagai Anggota MWA USU periode 2015-2020. Padahal dia merasa sebagai unsur alumni harus masuk keanggotaan MWA sesuai pasal 23 ayat (3) huruf a Peraturan MWA USU Nomor 16 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kelola USU.

Gugatan Syafi’i teregister dengan nomor 618/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL. Kasus tersebut sudah masuk persidangan dengan agenda duplik dari penggugat. Adapun para tergugat yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, MWA USU, Panusunan Pasaribu, Rektor USU, dan Senat Akademik USU.

Pengacara Syafi’i, Ali Wardi mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya merasa marwah sebagai MWA tidak diakui oleh Rektor USU saat dijabat oleh Runtung Sitepu. Sehingga, melalui gugatan ini diharapkan Pengadilan menyatakan Syafi’i sebagai anggota MWA periode 2015-2020 yang sah.

“Seharusnya pihak rektorat melakukan koordinasi dan mengakui posisi pak Romo Safi’i sebagai Wali Amanat dan mengikuti prosedur. Tapi dia kan mencoba menafikan keberadaan Romo sebagai Wali Amanah kemudian dia ganti SK itu yang kita gugat SK-nya,” kata Ali saat ditemui JawaPos.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Ali mengatakan, pihak rektorat tidak menjelaskan secara gamblang alasan Syafi’i tidak diakui sebagai anggota MWA. Namun, dia menduga persoalan ini diwarnai intrik politik.  “Bisa mungkin, ini asumsi saja terkait pemilihan rektor atau terkait persaingan antar personal, waktu itu kan pas peralihan rektor,” imbuhnya.

Pihak Syafi’i sendiri pernah mengirimkan somasi ke pihak Rektor USU. Namun, hasilnya pun tidak seperti yang diharapkan. Upaya mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pum kandas karena tidak ada kesepakatan.

Dengan begitu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan masuk ke pokok perkara. Adapun gugatan yang diajukan oleh Syafi’i yaitu berupa ganti rugi immateril senilai Rp 10 miliar dan Rp 15 juta. Dengan rincian Rp 10 miliar untuk melaksanakan program kerja yang sudah diamanatkan dalam Munas I PP IKA USU.

Dan Rp 15 juta lainnya uang pengganti transportasi rapat selama 2,5 tahun atau 30 bulan terhitung sejak Januari 2018 sampai Juli 2020, di mana perbulannya ditaksir Rp 500 ribu. “Kerugian kita hitung dengan immateril, kerugian moral, kan marwah dan martabat seseorang tokoh politik, seharusnya tidak terjadi tapi terjadi,” jelas Ali.

Selain uang, Syafi’i juga menuntut adanya permintaan maaf dari para tergugat. Dan mengakui Syafi’i sebagai anggota MWA periode 2015-2020. “Mungkin permintaan maaf di media atau permintaan maaf secara resmi dari rektorat,” ucap Ali.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam mengatakan, pemilihan MWA USU sudah diatur secara rigid. Selama pemilihan, mengikuti proses yang benar, maka apapun hasilnya akan dinyatakan sah oleh Kemendikbud.

“Pergantian anggota MWA sudah diatur dalam peraturan Universitas. Selama tidak ada peraturan yang dilanggar tentu Kemdikbud tidak dapat membatalkan keputusan MWA,” jelasnya.

Menurut Nizam, pihaknya sudah menelaah ihwal penunjukan MWA periode 2015-2020 ini. Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran apapun. Sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum atas tidak masuknya Syafi’i sebagai anggota MWA.

“Dari kajian Inspektorat Jenderal tidak ada pelanggaran peraturan universitas maupun peraturan perundangan di atasnya,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Tak Diakui Sebagai Anggota MWA, Alumni Gugat Mendikbud dan USU Rp 10 M

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

OTT Gubernur Sulsel, KPK Amankan Satu Koper Berisi Uang Rp 1 M


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2). Orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Selatan itu diamankan bersama sejumlah pihak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penindakan KPK turut mengamankan barang bukti berupa satu koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar. Saat ini, barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan tengah dibawa tim penindakan KPK ke Jakarta.

“(Pihak-pihak yang diamankan) sedang dalam penerbangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan operasi senyap di Provinsi Sulawesi Selatan. KPK mengamankan unsur kepala daerah dalam giat penindakan ini.

“Benar, Jumat, (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ucap Ali.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Segini Total Harta Nurdin Abdullah

Juru bicara KPK bidang penindakan ini belum bisa merinci siapa saja yang ditangkap dan barang bukti yang diamankan dalam operasi kedap tersebut.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari sejumlah pihak yang diamankan. Konstruksi perkara ini akan dibeberkan dalam konferensi pers.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


OTT Gubernur Sulsel, KPK Amankan Satu Koper Berisi Uang Rp 1 M

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Terjaring OTT KPK, Segini Total Harta Nurdin Abdullah


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2). Tim penindakan KPK juga turut mengamankan sejumlah pihak dalam giat tangkap tangan ini.

Menelisik harta kekayaan Nurdin Abdullah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui lama https://ift.tt/2zCB6w1 pada Sabtu (27/2), total harta kekayaannya mencapai Rp 51.357.612.656 atau Rp 51 miliar. Dia terakhir melaporkan LHKPN pada April 2020.

Nurdin tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Makassar, Soppeng dan Bantaeng dengan nilai total Rp 49.368.901.028. Dia tercatat hanya memilili satu benda bergerak yakni Toyota Alphard tahun 2016 senilai Rp 300.000.000

Sementara itu, Nurdin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp 271.300.000. Serta kas dan setara kas Rp 267.411.628 dan harta lainnya berjumlah Rp 1.150.000.000. Namun Nurdin tercatat memiliki utang senilai Rp 1.250.000.

Saat ini, Nurdin dan sejumlah pihak yang diamankan tengah dalam perjalanan menuju Jakarta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari sejumlah pihak yang diamankan. Konstruksi perkara ini akan dibeberkan dalam konferensi pers.

Baca juga: Usai Di-OTT, KPK Giring Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Jakarta

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Terjaring OTT KPK, Segini Total Harta Nurdin Abdullah

Diberdayakan oleh Blogger.