Mengaku Mahasiswi, Ratih Tipu Tiga Pria, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mengaku Mahasiswi, Ratih Tipu Tiga Pria, Dituntut 1,5 Tahun Penjara


JawaPos.com – Ratih Agnes Pratiwi dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Perempuan yang tinggal di Kalijudan tersebut dinyatakan jaksa penuntut umum terbukti bersalah menipu tiga pria yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan.

Agnes berkenalan dengan mereka dan mengaku sebagai mahasiswa perguruan tinggi negeri, lalu meminjam uang. Namun, dia ternyata bukan mahasiswa dan tidak pernah mengembalikan uang yang dipinjamnya.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,” ujar jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Diah menyatakan, Agnes yang berasal dari Ngawi awalnya menggunakan aplikasi Tantan untuk mencari pria-pria yang akan dijadikan korbannya. Terdakwa menemukan tiga korban yang kemudian diajak untuk bertemu di kosnya di Jalan Kalijudan secara bergiliran.

Pertama, Agnes berkenalan dengan Budi Indriyo yang kemudian diajak ke kosnya pada 14 September 2020. Dia utang Rp 1.750.000 yang diminta untuk ditransfer ke rekeningnya. ”Terdakwa mengatakan bakal membayar biaya wisuda kuliahnya. Namun, terdakwa hanya mempunyai uang tunai, sedangkan biaya tersebut harus dibayar melalui transfer,” ujar jaksa Diah.

Sepekan kemudian, Agnes kembali utang Rp 1,2 juta kepada Budi yang saat itu diminta datang ke kosnya. Selain itu, masih ada dua pria lain yang menjadi korban.

Maulana Muchlis diutangi Rp 4,5 juta ketika diminta datang pada 19 Agustus 2020. R Pandu Prasetyo juga diutangi Rp 5,5 juta pada 17 September 2020 ketika mereka bertemu. Modusnya sama, pinjam uang untuk biaya wisuda kuliah.

Hingga kini, terdakwa belum mengembalikan uang yang dipinjamnya. Selain itu, terdakwa pernah mengirim bukti transfer uang untuk pelunasan utang kepada Muchlis, tetapi setelah dicek ternyata palsu.

Baca Juga: Gara-gara Mengerem Mendadak, Dokter Reza Dianiaya Empat Mahasiswa

Pengacara terdakwa Setyono Pribudi akan menyampaikan pleidoi dalam sidang pekan depan. Menurut dia, Agnes berbuat seperti itu karena terpaksa setelah diberhentikan sebagai sales promotion girl (SPG) dari perusahaan tempatnya bekerja sejak setahun lalu.

Sementara itu, Agnes butuh uang untuk menafkahi keluarganya di kampung halamannya. ”Terdakwa mau mengembalikan bagaimana kalau belum dapat kerja,” ujar Setyono.

Saksikan video menarik berikut ini:


Mengaku Mahasiswi, Ratih Tipu Tiga Pria, Dituntut 1,5 Tahun Penjara