Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Sulsel: Demi Allah Saya Tidak Tahu!

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Sulsel: Demi Allah Saya Tidak Tahu!


JawaPos.com – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin langsung menjalani penahanan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Selain menahan Nurdin, lembaga anturasuah juga langsung menahan tersangka Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.

Kepada awak media, Nurdin mengaku ikhlas untuk menjalani proses hukum di KPK. Dia mengklaim tidak mengetahui penerimaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya tersebut.

“Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2).

Nurdin menegaskan, dirinya tidak mengetahui apapun terkait dugan penerimaan suap dan gratifikasi. Dia lantas meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulsel.

“Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah. Saya mohon maaf,” tegas Nurdin.

KPK menduga, Nurdin menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Sulsel: Demi Allah Saya Tidak Tahu!