Mark Up Tagihan Listrik dan Air, Dihukum 2 Tahun Penjara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mark Up Tagihan Listrik dan Air, Dihukum 2 Tahun Penjara


JawaPos.com – Putri Andalyah Ristanti dihukum dua tahun penjara. Admin keuangan PT ABS Modern itu dinyatakan terbukti menggelapkan uang pembayaran tagihan listrik dan air perusahaan selama 2019.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/2).

Perbuatan terdakwa dianggap sudah merugikan perusahaan tempatnya bekerja. Putri yang tidak didampingi pengacara menerima putusan tersebut. ”Insya Allah, saya menerima Yang Mulia,” ujar Putri dari Rutan Perempuan Kelas I Surabaya di Porong.

Tagihan listrik yang harus dibayar perusahaan yang berkantor di Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya, itu pada Januari 2019 sebesar Rp 8,5 juta. Namun, terdakwa diam-diam melebihkan tagihan menjadi Rp 13,1 juta sehingga perusahaan merugi Rp 4,6 juta.

Putri terus mengulangi perbuatannya setiap kali menerima tagihan listrik dan air. Setiap bulan tagihan listrik yang harus dibayar perusahaan rata-rata lebih mahal Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta sejak Januari hingga Desember 2019.

Begitu pula tagihan air dari PDAM yang harus dibayar perusahaan lebih mahal Rp 3 juta hingga Rp 4 juta setiap bulan. Akibat penggelapan oleh karyawannya tersebut, PT ABS Modern merugi Rp 102 juta. Uang yang di-mark up tersebut telah dihabiskan terdakwa untuk keperluan pribadi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Mark Up Tagihan Listrik dan Air, Dihukum 2 Tahun Penjara