Gubernur Sulsel Di-OTT di Rumah Jabatan Usai Melantik 11 Kepala Daerah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gubernur Sulsel Di-OTT di Rumah Jabatan Usai Melantik 11 Kepala Daerah


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2) malam. Tim penindakan KPK juga disinyalir mengamankan barang bukti uang dan sejumlah pihak dalam giat operasi senyap tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurdin Abdullah diamankan di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Dia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Sebelum terjaring operasi senyap, Nurdin sempat melantik 11 kepala daerah di Baruga Karaeng Pattingaloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat (26/1) kemarin. Dalam kesempatan itu, Nurdin meminta para kepala daerah yang baru dilantik untuk menyelenggarakan vaksinasi Covid-19.

Adapun, 11 pasang kepala daerah yang dilantik itu yakni, Adnan Purichta Ichsan – Abdul Rauf Mallagani (Kabupaten Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Kota Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Kabupaten Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Kabupaten Pangkep), Suardi Saleh-Aska Mappe (Kabupaten Barru).

Selanjutnya, Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Kabupaten Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Kabupaten Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Kabupaten Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Kabupaten Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Kabupaten Luwu Utara) dan Budiman Hakim (Kabupaten Luwu Timur).

Saat ini, Nurdin bersama sejumlah pihak dan barang bukti yang diamankan tengah dalam perjalan ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Usai Di-OTT, KPK Giring Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Jakarta

“(Pihak-pihak yang diamankan) sedang dalam penerbangan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Sabtu (27/2).

KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari sejumlah pihak yang diamankan. Konstruksi perkara ini akan dibeberkan dalam konferensi pers.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Gubernur Sulsel Di-OTT di Rumah Jabatan Usai Melantik 11 Kepala Daerah