Kejagung Akui Diminta Kemenko Polhukam Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Akui Diminta Kemenko Polhukam Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus


JawaPos.com–Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui diminta Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk mengusut dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) di Provinsi Aceh dan Papua. Kejagung akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk mengungkap dugaan korupsi dana otonomi khusus tersebut.

”Kita sudah dihubungi kementerian polhukam. Pokoknya nanti kalau ada tugas siap-siap,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung Ali Mukartono di kantornya, Rabu (24/2) malam.

Ali menyampaikan, Menko Polhukam Mahfud MD akan menginstruksikan kepada tiga lembaga penegak hukum yakni, Kejagung, KPK, dan Polri untuk mengusut dugaan korupsi dana otsus di Aceh dan Papua. Karena itu, Kejagung siap jika diminta melakukan penyelidikan.

”Iya nanti ada semacam pengarahan dari beliau bahwa pengusutan korupsi terkait otsus harus dijalankan tiga lembaga. Polri, kita (Kejagumg), sama KPK. Baik di Aceh maupun di Papua kan begitu. Ada datanya seperti apa nunggu beliau (Menko Polhukam). Nanti dikondisikan dengan beliau. Nah, kita nilai apakah betul itu korupsi atau kesalahan administrasi, kita belum tahu,” ujar Ali.

Meski demikian, hingga kini Jam Pidsus Kejagung belum membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan korupsi dana otsus. Sebab, masih nunggu pengarahan dari Kemenko Polhukam.

”Belum (membentuk tim khusus), kita belum tahu seperti apa, berapa jumlahnya, belum tahu,” ucap Ali.

Polri menduga ada penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat. Diketahui, dana otsus itu bernilai sangat besar. Pemerintah menggelontorkan hingga Rp 126 triliun.

Karoanalis Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Brigjen Achmad Kartiko mengatakan, modus penyelewengan dana otsus beraneka ragam. Seperti pemborosan penggunaan anggaran hingga penggelembungan atau mark up terhadap pengadaan fasilitas umum di Papua.

”Sudah Rp 93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat. Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran,” kata Achmad dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Achmad mengatakan, dugaan penyelewengan itu sudah tercium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menduga penggunaan itu tidak efektif sesuai peruntukannya. Serta nilai yang dikeluarkan untuk sebuah fasilitas kerap terlampau tinggi dibanding harga normal.

Selain itu, ada pula temuan laporan fiktif pembayaran sejumlah bangunan di Papua senilai Rp 1,8 triliun.

”Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun,” jelas Achmad.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Akui Diminta Kemenko Polhukam Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus