KPK Beberkan Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Beberkan Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2) malam lalu. Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK mengamankan enam orang, salah satunya adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Selain Nurdin, KPK juga mengamankan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER); Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS); sopir Agung, Nuryadi; ajudan Nurdin, Samsul Bahri; serta sopir sekaligus keluarga Edy, Irfan.

“Tim KPK telah mengamankan enam orang di tiga tempat yang berbeda Sulawesi Selatan yaitu, rumah dinas ER di kawasan Hertasening, Jalan Poros Bulukumba, dan rumah jabatan gubernur Sulsel,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2) dini hari.

Firli menjelaskan, pada Jumat (26/2) KPK menerima informasi akan adanya penerimaan sejumlah uang yang diduga diberikan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.

Menurut Firli, pada Jumat malam, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di sana, Edy sudah menunggu.

“Dengan beriringan mobil, Irfan mengemudikan mobil milik Edy. Sedangkan Agung dan Edy bersama dalam satu mobil menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar,” beber Firli.

Dalam perjalanan, Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy. Kemudian, Irfan mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung untuk dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy.

Tim penindakan KPK kemudian mengamankan Agung saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba sekitar pukul 23.00 WITA. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy beserta uang dalam koper sejumlah sekitar Rp 2 miliar diamankan di rumah dinasnya.

“Pada sekitar pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel,” ucap Firli.

Setelah memeriksa pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menetapkan Nurdin dan Edy sebagai penerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Sedangkan Agung Sucipto sebagai tersangka pemberi.

Sebagai penerima, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai, pemberi Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


KPK Beberkan Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah