Penanganan Penyandang Disabilitas Sektor Pendidikan Masih Tak Optimal

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Penanganan Penyandang Disabilitas Sektor Pendidikan Masih Tak Optimal


JawaPos.com – Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, sebab pendidikan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan. Selain masyarakat pada umumnya, penyandang disabilitas pun perlu mendapatkan pemenuhan pendidikan yang layak.

Hal ini juga telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di Pasal 10 dikatakan bahwa hak pendidikan bagi penyandang disabilitas terdiri dari mendapatkan pendidikan yang bermutu, mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik, dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Togap Simangunsong menjelaskan, penanganan penyandang disabilitas saat ini masih kurang optimal.

Baca Juga: 5 Kendala Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja dan Solusinya

“Jadi masalah penanganannya masih kurang optimal sehingga merasa bahwa penyandang disabilitas ini kurang diperhatikan dalam segala hal,” ungkap dia dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Dia menuturkan bahwa pelayanan disabilitas, khususnya dalam bidang pendidikan perlu ditingkatkan. Salah satunya pemenuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

“Akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas seperti pemenuhan sarana dan prasarana, tenaga pendidik yang mampu untuk mengajak peserta didik serta ditunjang dengan anggaran pendidikan bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.

Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Aswin Wihdiyanto menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.

“Terdapat beberapa aspek yang perlu dipenuhi dalam menyediakan akomodasi yang layak yaitu aspek penyediaan dukungan anggaran, penyediaan sarana dan prasaranan, penyediaan pendidik dan tenaga pendidiki, serta penyediaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas,” ujar Aswin.

Saksikan video menarik berikut ini:


Penanganan Penyandang Disabilitas Sektor Pendidikan Masih Tak Optimal