Kejagung Dalami Perbuatan Melawan Hukum Tan Kian dalam Kasus ASABRI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Dalami Perbuatan Melawan Hukum Tan Kian dalam Kasus ASABRI


JawaPos.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (23/2) kemarin memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Kejagung menduga, ada kerja sama antara Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

“Ada kerja sama antara Benny Tjokro dengan Tan Kian, apakah itu perbuatan melawan hukum atau tidak, didalami dulu,” kata Jam Pidsus Kejagung, Ali Mukartono di kantornya, Selasa (23/2) malam.

Ali menegaskan, pihaknya masih mendalami perbuatan melawan hukum pemilik Mal Pasific Place tersebut. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menambah titik terang.

Baca Juga: Dalami Kasus Korupsi ASABRI, Kejagung Periksa Dirkeu Asia Raya Kapital

“Perbuatan hukumnya ada. Perbuatan melawan hukumnya belum, ya kontrak (kerjasama) itu perbuatan hukum,” ujar Ali.

Meski demikian, Ali belum bisa menyimpulkan apakah Tan Kian akan terseret dalam perkara dugaan korupsi PT. ASABRI atau tidak. Sebab hingga kini masih dalam pendalaman tim penyidik.

“Semua lini masih di dalami,” tegas Ali.

Selain memeriksa Tan Kian, penyidik Jam Pidsus juga memeriksa AA selaku Direktur MNC Sekuritas; HPR selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment dan Direktur PT Vivaces Prabu Investama; AAH selaku Direktur PT Sugih Energy, Tbk (SUGI); AI selaku Direktur Misae Asset Securities dan RMOYN selaku Direktur Mandiri Sekuritas.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejagung Dalami Perbuatan Melawan Hukum Tan Kian dalam Kasus ASABRI