KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Cirebon ke Penuntutan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Cirebon ke Penuntutan


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan terhadap tersangka Sutikno dalam kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di Kabupaten Cirebon. Berkas perkara Direktur Utama PT Kings Property Indonesia (KPI) itu kini
dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim JPU dengan tersangka STN (Sutikno) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap kepada SP (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon 2019-2024,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2).

Kewenangan penahanan tersangka Sutikno akan dilanjutkan oleh JPU KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai dengan 14 Maret 2021. Sutikno menjalani penahanan di Rutan KPK Kavling C1.

“Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi diantaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon,” ucap Ali.

Perkara ini bermula pada tahun 2017, PT KPI bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon. Kemudian, Sutikno selaku Direktur Utama PT KPI menugaskan Sukrino untuk mengurus perizinan di dinas-dinas dengan pihak pemerintah daerah, terkait rencana pembangunan kawasan industri.

Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukrino memberikan uang tunai sebesar Rp 4 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 melalui ajudan kepercayaannya.

Pemberian uang tersebut diduga agar Sunjaya bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kabupaten Cirebon.

Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

 


KPK Limpahkan Berkas Penyuap Bupati Cirebon ke Penuntutan