Kakek Perkosa Gadis di Bawah Umur, Ditangkap, Terancam denda Rp 5 M

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kakek Perkosa Gadis di Bawah Umur, Ditangkap, Terancam denda Rp 5 M


JawaPos.com – Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Ungkapan itu nampaknya cocok untuk menggambarkan perilaku warga Kecamatan Donggo berinsial S. Musababnya, kakek berusia 62 tahun ini tega menodai Mawar (bukan nama sebenarnya) berkali-kali. Akibatnya, siswi yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP ini pun hamil.

Mengetahui peristiwa yang dilakukan tetangganya tersebut, keluarga korban meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku. Atas desakan ini, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi korban.

Namun janji tinggalah janji. S yang berprofesi sebagai pedagang itu tidak kunjung menepatinya. Akhirnya, keluarga korban pun melaporkannya ke Mapolres Bima. Usai dilaporkan, pada Rabu (24/2), polisi bergerak cepat menangkap S.

“Iya benar pelaku diduga menyetubuhi korban berkali-kali dan langsung segera kami amankan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkap Kapolres Bima AKBP Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar SSos di Bima, Kamis (25/2) dikutip dari ANTARA.

Untuk dikeetahui, kisah kedekatan korban dengan pelaku sudah lama diketahui oleh warga setempat. Hanya saja, korban enggan mengungkapkan hal tersebut dan menyembunyikannya.

Namun setelah diketahui hamil oleh warga, akhirnya korban mengaku bahwa S lah yang menyetubuhinya berkali-kali hingga hamil. Namun korban belum mengungkapkan dimana pelaku sering menyetubuhi korban.

“Saat ini korban dan sejumlah saksi masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Polres Bima. Penyidik juga akan memeriksa Salahudin secara intensif,” kata Iptu Adhar.

Baca juga: Soal Pemerkosaan Diterapkan Restorative Justice, IJRS: Mahfud Keliru

Iptu Adhar juga mengucapkan terima kasih kepada warga setempat yang memberikan kepercayaan sepenuhnya terhadap pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kasus ini masih ditangani secara intensif oleh penyidik, dan dalam pemeriksaan, korban didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima,” tutur Adhar.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti. Karena perbuatannya melakukan tindak kejahatan pada anak di bawah umur, pelaku diancam 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar .

Hal ini tertuang dalam Pasal 76D UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81 Perpu 1/2016: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

sebagai ketentuan yang tertera dalam Undang-undang perlindungan anak.

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Kakek Perkosa Gadis di Bawah Umur, Ditangkap, Terancam denda Rp 5 M