39 Tahanan KPK Divaksin, Firli: Negara Bertugas Berikan Perlindungan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

39 Tahanan KPK Divaksin, Firli: Negara Bertugas Berikan Perlindungan


JawaPos.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan alasannya memberikan vaksinasi Covid-19 kepada 39 tahanan KPK. Firli menyebut, tahanan merupakan pihak yang rentan tertular virus korona atau Covid-19.

“Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan virus ini (Covid-19, Red), karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (26/2).

Firli memahami masukan dari masyarakat terkait vaksinasi yang diberikan kepada tahanan di KPK. Dia menyebut, negara berkewajiban menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan.

Baca Juga: Baru 39 Tahanan KPK yang Terima Vaksinasi

“Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alenia keempat Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Terkait itulah, KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para Pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK,” ujar Firli.

Firli tak memungkiri, penularan Covid-19 di lingkungan KPK cukup tinggi. Karena sebelumnya sebanyak 20 dari 64 tahanan di KPK terkonfirmasi positif Covid-19.

“Bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia,” cetus Firli.

Jenderal polisi bintang tiga ini mengungkapkan, penanganan dan pencegahan virus Covid-19 salah satunya dilakukan dengan vaksinasi. Karena itu, KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya. Termasuk pihak-pihak yang terkait diantaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan serta pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.

Firli menegaskan, sangat penting melakukan vaksinasi bagi tahanan karena harus beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK serta pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut.

Sebab, kesehatan tahanan juga menjadi penting untuk dapat memperlancar proses penanganan dan persidangan perkaranya. Menurutnya, kesehatan merupakan hak asasi setiap manusia, demikian halnya bagi seorang tahanan. Dalam Pandemi Covid-19 negara bertanggungjawab melalui program vaksinasi.

“KPK juga berkomitmen untuk mendukung dalam percepatan program ini sehingga kita bisa lebih dini memutus rantai penularannya. KPK berharap, masyarakat Indonesia bisa segera memperoleh vaksinasi covid-19 karena keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex ecto),” tandas Firli.

Saksikan video menarik berikut ini:


39 Tahanan KPK Divaksin, Firli: Negara Bertugas Berikan Perlindungan