Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Pajak Rp 1,79 Miliar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Pajak Rp 1,79 Miliar


JawaPos.com–Petugas Pidana Khusus (Pidsus) bersama Intelejen Kejari Surabaya, Jawa Timur, menangkap Johanes Limardi, seorang terpidana kasus penipuan pajak PPH senilai Rp 1,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, terpidana yang berprofesi sebagai salah satu notaris di Surabaya tersebut, ditangkap di kawasan Tegalsari. Petugas sebelumnya dilakukan pengintaian selama tiga hari.

”Penangkapan tersebut berdasar Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor:Print-11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48). Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019,” kata Anton Delianto di Surabaya.

Dia menjelaskan, berdasar putusan Mahkamah Agung, terdakwa notaris Johanes Limardi dihukum empat tahun penjara. Selain itu, hakim agung MA juga mewajibkan terdakwa untuk membayar Rp 200 juta.

”Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” ucap Anton Delianto.

Anton Delianto mengatakan, kasus itu berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jalan Kedung Asem 7 Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, pada Mei 2015.

”Tanah seluas 3.145 meter persegi milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 miliar,” terang Anton Delianto.

Proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan tersangka notaris Johanes. Saat itu, PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final Rp 1,79 Miliar kepada tersangka Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

”Johanes kemudian mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif Bank Jatim dari Joko yang diterima dari tersangka Andika Waluyo. Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu (cash back) sebesar Rp 719 juta yang diterima di rekening BCA milik Johanes,” kata Anton Delianto.

Lebih lanjut, Anton menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas Porong Sidoarjo. ”Alhamdulillah kondisinya sehat. Kami segera kirimkan ke lapas,” ucap Anton Delianto.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Pajak Rp 1,79 Miliar