Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Alasan Istana Baru Sebar Luaskan Video Teguran Keras Jokowi ke Menteri

JawaPos.com – Video teguran keras Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (18/6). Tapi, video itu baru disebar luaskan ke publik pada Minggu (28/6). Video itu baru diunggah ke saluran Youtube Sekretariat Presiden usai 10 hari digelar rapat paripurna yang berlangsung secara tertutup.

Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden RI, Bey Triadi Machmudin menyampaikan, awalnya sidang kabinet paripurna bersifat internal. Namun setelah mendapat persetujuan, arahan presiden kepada para jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju disebar luaskan.

“Setelah kami pelajari pernyataan Presiden, banyak hal yang baik, dan bagus untuk diketahui publik, sehingga kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya. Makanya baru dipublish hari ini,” kata Bey dikonfirmasi, Senin (29/6).

Bey menuturkan, pihaknya telah mengkaji secara mendalam sebelum pada akhirnya mengunggah pidato presiden dalam rapat kabinet paripurna. Menurutnya, banyak hal baik yang harus diketahui publik. “Kami pelajarinya agak lama juga, pelajari berulang-ulang,” jelas Bey.

Dalam video berdurasi lebih dari 10 menit itu, Presiden Jokowi memberikan arahan tegas kepada para menterinya. Bahkan, Jokowi sempat menyatakan kejengkelannya karena sampai saat ini disebutnya belum ada progres yang signifikan dari kerja jajaran menteri kabinet Indonesia Maju dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Padahal situasi yang berkembang saat ini, memerlukan langkah extra ordinary. Karena dunia termasuk Indonesia sudah diambang krisis. Kepala negara juga mengancam tak segan membubarkan lembaga atau mencopot menterinya. “Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya,” tegas Jokowi.

Saksikan video menarik berikut ini:

Alasan Istana Baru Sebar Luaskan Video Teguran Keras Jokowi ke Menteri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hari Ini, Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Putusan Hakim

JawaPos.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6). Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bakal menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Insya Allah sidang putusan Pak Imam (Nahrawi) hari Senin ini, jam 10 pagi,” kata Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab dikonfirmasi, Senin (29/6).

Wa Ode mengaku, pihaknya belum mengetahui apakah terdakwa Imam Nahrawi akan dihadirkan di PN Jakarta Pusat, atau hanya melalui video conference, pada sidang putusan yang digelar hari ini. Namun, Wa Ode berharap kliennya bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

“Kami sudah mohon agar Pak Imam bisa dihadirkan di persidangan, bahkan Majelis Hakim juga menyampaikan agar sebaiknya saat pemeriksaan terdakwa, JPU bisa menghadirkan Pak Imam di Pengadilan, tapi pihak KPK tidak memberikan izin,” ujar Waode.

Sementara itu, KPK berharap Majelis Hakim bisa memvonis Imam Nahrawi bersalah sesuai tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

“KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakts hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan,” harap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Imam Nahrawi agar Majelis Hakim dapat menghukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengantl total Rp 8.648.435.682. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.

Imam Nahrawi dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.

Saksikan video menarik berikut ini:

Hari Ini, Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Putusan Hakim

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari Ditangkap

JawaPos.com – Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang tersangka yang berperan sebagai muncikari penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Ada tiga pelaku yang kita amankan, yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi. Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Koja Kompol Cahyo kepada wartawan, Senin (29/6).

Cahyo menerangkan, kasus ini berawal dari laporan warga Semper yang resah terhadap keberadaan praktik prostitusi ilegal. Terlebih melibatkan anak di bawa umur.

“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi anak di bawah umur di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara,” jelasnya.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kebenaran atas laporan warga tersebut. Usai dilakukan pengintaian beberapa hari, poliis berhasil mengamankan sejumlah anak yang dijadikan PSK.

“Beberapa hari kita lakukan pengintaian dan akhirnya menemukam ada tujuh korban, hampir seluruhnya anak di bawah umur, antara 15, 16, dan 17 tahun,” tambah Cahyo.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menambahkan, para muncikari menawarkan jasa PSK anak ini melalui aplikasi media sosial. “Dari aplikasi tersebut para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, ketiga muncikari dikenakan Pasal 2 Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP. Mereka terancam pidana minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun.

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Garuda Sorong Tak Mengetahui Penumpang Covid-19 Naik Pesawat GA 682

JawaPos.com–Garuda Indonesia Cabang Sorong tidak mengetahui ada penumpang pesawat GA 682 yang tiba di Bandara Domine Eduard Osok Sorong dari Jakarta pada Sabtu (27/6) positif virus korona (Covid-19).

Manager Garuda Indonesia cabang Sorong Ranto Situmeang seperti dilansir dari Antara mengatakan, belum mendapat laporan dari pusat bahwa ada penumpang yang dalam dokumen kesehatan dinyatakan positif Covid-19 naik pesawat GA 682 dari Jakarta menuju kota Sorong pada Sabtu (27/6). ”Setahu saya, di bandara, maskapai tidak melakukan pemeriksaan berkas-berkas protokol kesehatan. Itu kewenangan kantor karantina kesehatan pelabuhan di bandara,” kata Ranto Situmeang.

Menurut dia, maskapai hanya melakukan pemeriksaan tiket pesawat sedangkan yang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan penumpang sesuai protokol Covid-19 adalah karantina kesehatan pelabuhan. Maskapai hanya melakukan pemeriksaan KTP, apakah sesuai tiket penumpang saat boarding. ”Surat rapid test dan surat pemeriksaan laboratorium tentang Covid-19 merupakan kewenangan kantor karantina kesehatan pelabuhan,” ujar Ranto Situmeang.

Koordinator Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Bandara Domine Eduard Osok Sorong Farida Tariq yang memberikan keterangan terpisah mengatakan, ada penumpang berinisial WY, siswa program Adem asal Sorong Selatan diketahui positif Covid-19 saat dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan saat turun dari pesawat Garuda Indonesia GA 682 pada Sabtu (27/6) pukul 06.20 WIT.

Dia mengatakan, setelah diketahui hasil tes usap positif, penumpang tersebut langsung dibawa ke ruang isolasi Bandara Domine Eduard Osok Sorong untuk ditangani lebih lanjut. Penumpang tersebut kemudian dijemput tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong untuk di Karantina.

Dia menjelaskan, setiap penumpang yang naik dari Bandara Soekarno-Hatta Jakarta tetap dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan. ”Mungkin karena banyak penumpang dan petugas kesehatan karantina kesehatan pelabuhan di sana terbatas sehingga petugas kewalahan melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan sehingga bisa lolos. Kami juga telah melakukan penyemprotan disinfektan terhadap pesawat sebelum menaikkan penumpang dari Bandara Domine Eduard Osok Sorong,” kata Farida Tariq.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Garuda Sorong Tak Mengetahui Penumpang Covid-19 Naik Pesawat GA 682

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satpol PP Surabaya Manfaatkan CCTV Pantau Pelanggar Protokol Kesehatan

JawaPos.com–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Jawa Timur, memanfaatkan ribuan kamera closed circuit television (CCTV) yang tersebar di berbagai penjuru kota untuk memantau para pelanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Pantauan dari CCTV ini akan sangat membantu kinerja Satpol PP dalam menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya mengatakan, ribuan CCTV yang tersebar di berbagai penjuru kota efektif dalam melakukan penertiban.

”Teman-teman dari Command Center 112 juga bisa memantau kamera ini. Sehingga, bisa bersinergi semuanya untuk menegakkan dan mendisiplinkan warga,” ujar Eddy.

Selama ini, Eddy mengakui, pihaknya rutin setiap hari melakukan operasi ke berbagai penjuru Kota Surabaya. Para personelnya selalu menyisir taman-taman, ruang publik, dan tempat kerumunan massa.

”Tentunya, dengan bantuan CCTV ini, penertiban yang akan kami lakukan akan lebih masif dan efektif. Sebab, nanti apabila ada informasi dari CCTV, baik yang diinformasikan Diskominfo maupun Command Center, akan langsung diterjunkan personil atau bila perlu langsung dilakukan penjagaan oleh Satpol atau Linmas,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan, apabila diketahui ada warga yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenai penyitaan KTP dan apabila tidak membawa KTP, akan dikenai hukuman sosial, seperti joget di pinggir jalan, menyapu jalan, menyanyi, atau bahkan dikirim ke Liponsos merawat penghuni di sana.

”Selama ini sudah banyak kami temukan pelanggar, hingga saat ini kami sudah menyita sekitar 50 KTP dan pemberian sanksi sosial juga sudah banyak. Ada yang disuruh nyanyi lagu wajib nasional, menyapu jalan, dan dikirim ke Liponsos,” terang Eddy.

Seperti halnya razia gabungan antara Satpol PP bersama jajaran kepolisian yang digelar di sejumlah jalan protokol Kota Surabaya pada Sabtu (27/6) malam hingga Minggu (28/6) dini hari, mengamankan 25 pelanggar protokol kesehatan. ”Kami mengamankan 25 orang tak memakai masker dan tidak membawa identitas. Mereka dikirim ke Liponsos Keputih. Mereka membantu membersihkan sampah di lapangan dan memberi makan orang gila,” ujar Eddy.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Satpol PP Surabaya Manfaatkan CCTV Pantau Pelanggar Protokol Kesehatan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pasang Rambu Larangan Sepeda Masuk Suramadu

JawaPos.com – Kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya merespons adanya demam bersepeda yang melanda warga Kota Pahlawan. Polisi dan petugas dishub secara tegas melarang cyclist masuk Jembatan Suramadu. Langkah tersebut diwujudkan melalui pemasangan rambu lalu lintas anyar.

Ada dua rambu yang dipasang di pintu gerbang Suramadu arah Surabaya. Isinya terkait larangan sepeda masuk jembatan. Satu rambu dipasang di pintu kendaraan roda dua.

Kanitlaka Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Dodik Eko Susanto menjelaskan bahwa pemasangan rambu berdasar hasil koordinasi berbagai instansi. Itu merupakan keputusan bersama. ”Tujuannya untuk keselamatan masyarakat,” kata Dodik.

Dia menjelaskan bahwa arus lalu lintas di Jembatan Suramadu cukup tinggi. Para pesepeda tidak aman. Selain tidak ada jalur khusus, keberadan mereka berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Lantas, bagaimana upaya petugas menghalau sepeda? Menurut Dodik, saat ini Pos Pantau Suramadu sudah difungsikan. Di pos tersebut, ada petugas yang berjaga 24 jam. Mereka bertanggung jawab masuknya sepeda ke jembatan.

”Tidak bisa ditilang. Sebab, tak ada aturannya,” kata Dodik. Menurut dia, upaya menghalau sepeda tidak saja dilakukan saat weekend. Namun juga setiap hari.

Sebab, akhir-akhir ini, Jembatan Suramadu memang jadi sasaran pesepeda. Pantaun kemarin, ada banyak pengendara sepeda onthel yang memadati Suramadu. Mereka tak mengindahkan keberadaan rambu di gerbang.

Selain Polres Pelabuhan Tanjung Perak, upaya menertibkan jembatan dari pesepeda dilakukan Polres Bangkalan. Mereka menebar spanduk. Polisi meminta masyarakat untuk tidak berolahraga di atas jembatan.

Saksikan video menarik berikut ini:

Pasang Rambu Larangan Sepeda Masuk Suramadu

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Gugus Tugas Sebut 72,9 Persen Pasien Sembuh di RS Lapangan Surabaya

JawaPos.com–Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur mencatat sebanyak 72,9 persen pasien yang dirawat di Rumah Sakit Lapangan Surabaya dinyatakan sembuh atau terkonversi negatif dari virus korona. Pada Minggu (28/6), tambahan pasien Covid-19 yang sembuh setelah dirawat di RS Lapangan Surabaya mencapai 64 orang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, rincian jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit di Jalan Indrapura tersebut yaitu, dirawat sebanyak 203 orang dan dinyatakan sembuh mencapai 148 orang, sedangkan terdapat tiga orang dilarikan ke RS rujukan.

”Semoga yang sembuh terus bertambah dan terima kasih kepada semua pihak yang membantu hingga pasien sembuh,” ujar Khofifah seperti dilansir dari Antara di Surabaya.

Menurut Khofifah yang juga Gubernur Jatim, angka kesembuhan pasien menjadi optimisme bagi semua pihak bahwa pandemi  Covid-19 di Jatim bisa diatasi bersama. ”Harapannya, yang sembuh semakin banyak dan yang meninggal semakin menurun, bahkan bisa nol,” ucap Khofifah.

Selain itu, Khofifah menyampaikan, saat ini, RS Lapangan bisa dioptimalkan untuk relaksasi rumah sakit yang sedang penuh, seperti di Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, salah seorang pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh, Artika Fauziah menyampaikan, fasilitas di RS Lapangan turut membantu kesembuhan, termasuk asupan gizi makanan yang disajikan. ”Terima kasih pada semua dokter, tim medis dan seluruh petugas yang sudah memberikan pelayanan sangat baik. Bahkan, di sini tidak sempat merasakan lapar karena makanan yang disajikan bergizi,” kata Artika.

Di sisi lain, jumlah pasien total sembuh di seluruh wilayah se-Jatim per Minggu (28/6) pukul 17.00 WIB mencapai 3.891 orang atau bertambah 171 orang dibandingkan sehari sebelumnya. Surabaya menjadi penyumbang pasien sembuh terbanyak yakni 120 orang, kemudian Tulungagung 15 orang, Bangkalan sembilan orang, dan Sidoarjo delapan orang.

Pasien terkonversi negatif Covid-19 lainnya yaitu dari Gresik satu orang, Kabupaten Pasuruan dua orang, Lamongan tiga orang, Kota Malang empat orang, Lumajang tiga orang, serta masing-masing satu orang dari Kabupaten Probolinggo, Pamekasan, Tuban, Nganjuk, Sumenep, dan Kabupaten Blitar.

Berdasar data, tambahan kasus positif Covid-19 di Jatim pada Minggu (28/6) sebanyak 241 orang sehingga secara keseluruhan mencapai 11.482 orang atau tercatat sebagai yang tertinggi se tanah air. Kasus pasien meninggal dunia akibat Covid-19 di Jatim mencapai 866 orang atau bertambah sebanyak 32 orang. Sedangkan, kasus pasien dalam pengawasan (PDP) di Jatim mencapai 10.408 orang serta kasus orang dalam pemantauan (ODP) 29.350 orang.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Gugus Tugas Sebut 72,9 Persen Pasien Sembuh di RS Lapangan Surabaya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Buru Kasus Penipuan Online, 5 Polisi Malah Dikeroyok Belasan WNA

JawaPos.com – Peristiwa tidak menyenangkan menimpa 5 anggota Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka dikeroyok puluhan Warga Negara Nigeria saat sedang melakukan pengembangan kasus penipuan online di Apartemen Green Park, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (27/6) sore.

Saat petugas datang, salah satu WNA tersebut berteriak bahwa ada razia. Sontak puluhan WNA Nigeria langsung melakukan aksi penyerangan kepada 5 anggota polisi.

Terkait kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 11 orang sudah diamanakan. “Awalnya diamankan sembilan orang warga negara Nigeria yang diamankan, semalam ada penambahan dua WNA jadi totalnya ada 11,” kata dia kepada wartawan, Senin (29/6).

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM guna proses lebih lanjut. “Personel Imigrasi juga datang ke TKP untuk dideteksi dan ditangani pihak Imigrasi,” ucap Yusri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menduga ada banyak WNA ilegal di Apartemen Green Park. Saat ini penyelidikan masih berjalan guna mengungkap kasus pengeroyokan tersebut. “Memang diduga cukup banyak WNA ilegal di apartemen itu,” sambungnya.

Untuk itu, pihak kepolisian disebut Arsya saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna meminta data WNA yang tinggal di apartemen tersebut. “Saat ini pihak kami masih berkoordinasi dengan Imigrasi untuk meminta data berapa banyak WNA yang over stay di lokasi tersebut,” pungkasnya.

Buru Kasus Penipuan Online, 5 Polisi Malah Dikeroyok Belasan WNA

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ketua DPD Tegaskan Pancasila Sudah Final dan Tak Bisa Diperas Lagi

JawaPos.com–Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti menegaskan lima sila dalam Pancasila sudah final dan tidak bisa diperas lagi dalam pemaknaan trisila atau ekasila.

”Karena seluruh sila tersebut saling berurutan dari sila pertama hingga melahirkan tujuan hakiki bangsa ini di sila kelima,” ujar La Nyalla seperti dilansir dari Antara di hadapan sekitar 50 pengasuh pondok pesantren se-Jawa Timur, di Surabaya.

Menurut La Nyalla, Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran agama, termasuk Islam, yang artinya bukan ancaman. Justru komunisme dan kapitalisme ancaman sebenarnya bagi Pancasila.

Menurut La Nyalla makna Pancasila pada sila pertama memiliki arti ber-Tuhan. Artinya melaksanakan ajaran agamanya, lalu sila kedua berarti rakyat di negeri ini memiliki moral, akhlak dan adab, serta sikap yang baik dan luhur. ”Dengan situasi itu, masyarakat Indonesia akan bersatu dengan saling menghargai perbedaan suku dan agama serta perbedaan lainnya,” tutur La Nyalla.

Dalam situasi itu, kata dia, terwujudlah sila ketiga yang terjadi atas kesadaran diri, bukan atas paksaan atau tekanan. ”Lalu apa yang terjadi setelah orang-orang menjalankan agamanya dan orang-orang beradab ini bersatu. Maka muncullah orang-orang bijaksana sebagai perwakilan untuk bermusyawarah dengan tujuan menemukan pemimpin bangsa ini. Itulah makna sila keempat,” terang La Nyalla.

Jika keempat sila telah dilaksanakan, lanjut dia, terwujud sila kelima yang merupakan cita-cita akhir para pendiri bangsa ini, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

La Nyalla juga menilai wajar adanya banyak penolakan RUU HIP dari seluruh elemen bangsa, terutama MUI, NU, dan Muhamadiyah karena bermuara pada sikap dan pandangan umat Islam bahwa Pancasila itu sudah final dan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam.

”Bahkan, sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Alquran. Tidak perlu diberi tafsir baru lagi, apalagi dimaknai dalam trisila dan ekasila,” ujar La Nyalla.

Karena itu, lanjut dia, DPD sepakat membentuk tim kerja untuk menelaah lebih dalam dan komprehensif terhadap RUU HIP, lalu menyatakan sikap secara kelembagaan tentang apakah RUU harus disederhanakan hanya sebagai payung hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) atau memang tidak perlu ada.

Sementara itu, kegiatan sosialisasi empat pilar itu, dihadiri anggota Komisi Kajian Konstitusi MPR Jamal Aziz, Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto, dan beberapa tokoh lain dengan menerapkan protokol kesehatan.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Ketua DPD Tegaskan Pancasila Sudah Final dan Tak Bisa Diperas Lagi

Diberdayakan oleh Blogger.