Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari Ditangkap

JawaPos.com – Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur. Dalam kasus ini, polisi menangkap 3 orang tersangka yang berperan sebagai muncikari penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Ada tiga pelaku yang kita amankan, yaitu Dian Novianti, Kamsa Nur Cholis, dan Suryadi. Mereka memperdagangkan anak-anak di bawah umur,” ujar Kapolsek Koja Kompol Cahyo kepada wartawan, Senin (29/6).

Cahyo menerangkan, kasus ini berawal dari laporan warga Semper yang resah terhadap keberadaan praktik prostitusi ilegal. Terlebih melibatkan anak di bawa umur.

“Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktik prostitusi anak di bawah umur di Kos Pondok Impian, Simpang Lima Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara,” jelasnya.

Usai dilakukan penyelidikan, polisi menemukan kebenaran atas laporan warga tersebut. Usai dilakukan pengintaian beberapa hari, poliis berhasil mengamankan sejumlah anak yang dijadikan PSK.

“Beberapa hari kita lakukan pengintaian dan akhirnya menemukam ada tujuh korban, hampir seluruhnya anak di bawah umur, antara 15, 16, dan 17 tahun,” tambah Cahyo.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry menambahkan, para muncikari menawarkan jasa PSK anak ini melalui aplikasi media sosial. “Dari aplikasi tersebut para tersangka bertransaksi dan mencari pelanggan,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, ketiga muncikari dikenakan Pasal 2 Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP. Mereka terancam pidana minimal 3 tahun, dan maksimal 15 tahun.

Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 3 Muncikari Ditangkap