June 26, 2020 at 08:46AM - Kemenkeu Sikat Habis Pegawai Bea dan Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kemenkeu Sikat Habis Pegawai Bea dan Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi

JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat pegawai Direktorat Bea dan Cukai dan satu orang pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) impor tekstil ilegal yang masuk melalui Batam.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya mendorong upaya adanya penegakan hukum dalam kasus tersebut.

“Kemarin, pada Rabu 24 Juni 2020, Kejagung menetapkan 4 pegawai kantor pelayanan utama Bea Cukai dan satu pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan  tipikor importasi tekstil ilegal yang masuk melalui Batam,” ujar Suahasil, melalui konferensi pers virtual, Kamis (25/6).

Suahasil menyebut, pihaknya tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas termasuk terkait dalam memproses kasus yang melibatkan pegawai Direktorat (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu.

Dalam proses kasus tersebut, kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Kejagung dalam memastikan penegakan hukum berjalan lancar. Pihaknya tidak memberikan toleransi bagi pegawai yang melakukan penyalahgunaan wewenang. “Kami tidak memberikan toleransi, staf Kemenkeu yang menjadi oknum, yang tidak melakukan pekerjaan atau menggunakan menyalahgunakan wewenangnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus impor ilegal ini terbongkar dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin (2/32020) lalu. Saat diperiksa, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.

Dalam kasus itu, tujuh pejabat di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 yang dikeluarkan pada Senin 27 April 2020. (*)

 

Kemenkeu Sikat Habis Pegawai Bea dan Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi