June 28, 2020 at 07:16AM - Polisi Jerat Pelaku Penembakan Kades dengan Pasal Pembunuhan Berencana -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Jerat Pelaku Penembakan Kades dengan Pasal Pembunuhan Berencana

JawaPos.com–Penyidik dari Satreksrim Polres Tabalong menjerat pelaku penembakan Kepala Desa Jirak Kecamatan Pugaan, berinisial H, 33, dengan pasal pembunuhan berencana.

Kasatreskrim Polres Tabalong Iptu Matnur seperti dilansir dari Antara di Tanjung mengatakan, pihaknya telah mempunyai bukti-bukti kalau tersangka telah merencanakan aksi penembakan atas korban Suriansyah, 38, hingga tewas. ”Kami akan menjerat tersangka kasus penembakan ini dengan pasal berlapis yakni pasal 340 atau 338 KUHPidana,” jelas Matnur.

Baca juga: Polisi Sudah Kantongi Identitas Pelaku Penembak Kepala Desa

Dia menjelaskan, berdasar pasal 340 KUHP tersangka diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan H, yang pernah menjabat Kepala Seksi Pembangunan di Kantor Desa Jirak, pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena telah diberhentikan dalam pekerjaan.

”Dengan menggunakan senapan angin, pelaku melampiaskan rasa sakit hatinya kepada korban pada Rabu (25/6) malam di jembatan Desa Ampukung Kecamatan Kelua,” ujar Matnur.

Akibat ulah pelaku yang melakukan penembakan itu, korban tewas di tempat kejadian dengan luka di bagian dada kiri dan lengan tangan kiri. ”Pelaku HR sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Matnur.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 

Polisi Jerat Pelaku Penembakan Kades dengan Pasal Pembunuhan Berencana