June 25, 2020 at 09:19AM - KPK Ultimatum Tersangka RTH Bandung Dadang Suganda Penuhi Panggilan -

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Ultimatum Tersangka RTH Bandung Dadang Suganda Penuhi Panggilan

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung pada 2012-2013, Dadang Suganda (DS), untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. Pasalnya, tersangka Dadang dua kali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.

“Untuk tersangka Dadang Suganda penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali yaitu pada Jumat, 19 Juni 2020 dan Selasa, 23 Juni 2020. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini mengharapkan, Dadang Suganda dapat menghadiri penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya sebagai tersangka pada Jumat (26/6) besok. Dadang diminta kooperatif memenuhi panggilan KPK.

“Penyidik KPK memanggil kembali yang bersangkutan pada Jumat, 26 Juni 2020. KPK mengingatkan tersangka DS untuk kooperatif dan hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut,” tegas Ali.

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

KPK lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ), dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kemal Rasad (KS).

KPK menduga, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.

Dadang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK Ultimatum Tersangka RTH Bandung Dadang Suganda Penuhi Panggilan