Polisi Tetapkan Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Makassar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tetapkan Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Makassar


JawaPos.com–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan lagi 10 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19 di RS Labuang Baji. Sehingga, keseluruhan tersangka mencapai 32 orang.

Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Ibrahim Tompo seperti dilansir dari Antara di Makassar mengatakan, pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan lagi 10 orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan. ”Sampai Senin (29/6), yang ditetapkan sudah 32 orang. Sebelumnya itu sudah 22 orang,” ujar Ibrahim Tompo.

Dia mengatakan, penambahan 10 orang tersangka itu dilakukan, setelah anggota Reskrim Polda Sulsel berhasil mengamankan 13 orang lagi pembawa jenazah tersebut pada Jumat (26/6). Tim medis dari RS Bhayangkara kemudian melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test kepada semuanya, dan hasilnya 10 orang nonreaktif serta tiga orang reaktif.

Ibrahim Tompo menyatakan, 10 warga yang diamankan itu langsung dilakukan pemeriksaan penyidik dan menetapkan semuanya sebagai tersangka setelah cukup bukti. ”Kalau yang reaktif itu, kami pulangkan dulu sementara sambil dipantau kondisinya. Ketiganya dilakukan isolasi mandiri. Sementara yang 10 langsung diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ibrahim Tompo.

Dia menerangkan, para tersangka akan dikenakan pasal 214, 335, 336, dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, pada Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia, setelah menjalani perawatan selama 2 hari. Kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien Covid-19 juga dijarah warga karena diduga milik pasien.

Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam, lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

”Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak,” ujar Ibrahim Tompo.

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.

Saksikan video menarik berikut ini:

 

 


Polisi Tetapkan Tersangka Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Makassar