Dewas Kumpulkan Bukti Pelanggaran Firli Bahuri Gunakan Helikopter

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dewas Kumpulkan Bukti Pelanggaran Firli Bahuri Gunakan Helikopter

JawaPos.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses dugaan pelanggaran etik soal penggunaan helikopter swasta oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Tidak hanya didasarkan pada keterangan Firli, melainkan dari beberapa saksi yang melihat kejadian itu.

Diketahui, Dewas KPK telah memeriksa Firli pada Kamis (25/6) soal penggunaan helikopter yang diduga milik swasta. “Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik, tentu tidak cukup didasarkan keterangan satu orang,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dikonfirmasi, Senin (29/6).

Haris menuturkan, Dewas yang mempunyai fungsi pengawasan terhadap kinerja pimpinan dan pegawai KPK akan mendalami laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) soal penggunaan fasilitas mewah jenderal polisi bintang tiga tersebut.

“Dewas masih akan terus kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang tahu, mendengar, melihat, dan/atau memiliki info terkait isu tersebut,” tegas Haris.

Sebelumnya, MAKI melaporkan Ketua Komisi KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Laporan kali ini menyangkut dugaan gaya hidup mewah jenderal polisi bintang tiga itu.

“MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja (Sumatra Selatan) pada Sabtu, 20 Juni 2020,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Laporan itu tertuang dalam surat nomor 72/MAKI/VI/2020. Boyamin menuturkan, helikopter yang digunakan Firli merupakan jenis Helimousine President Air yang juga pernah digunakan oleh motivator Tung Desem Waringin. Helikopter tersebut milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Boyamin menyebut, perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga yakni ziarah makam orang tuanya. Boyamin mengklaim, jarak tempuh dari Palembang ke Baturaja hanya membutuhkan waktu empat jam menggunakan mobil.

“Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini,” beber Boyamin.

Namun, Firli enggan mengomentari aduan masyarakat ke Dewas KPK. Dia berdalih, hanya fokus kerja pada penindakan dan pencegahan korupsi “Saya hanya kerja, dan kerja,” kata Firli dikonfirmasi, Jumat (26/6).

Jenderal polisi bintang tiga ini enggan memikirkan soal kritikan dan aduan masyarakat. Dia menyebut, waktunya akan habis jika mengomentari hal tersebut. “Masa waktu kita habis karena merespon kritikan dan aduan,” tukas Firli.

Saksikan video menarik berikut ini:

Dewas Kumpulkan Bukti Pelanggaran Firli Bahuri Gunakan Helikopter