Hari Ini, Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Putusan Hakim

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Hari Ini, Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Putusan Hakim

JawaPos.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6). Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bakal menjalani sidang vonis atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Insya Allah sidang putusan Pak Imam (Nahrawi) hari Senin ini, jam 10 pagi,” kata Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab dikonfirmasi, Senin (29/6).

Wa Ode mengaku, pihaknya belum mengetahui apakah terdakwa Imam Nahrawi akan dihadirkan di PN Jakarta Pusat, atau hanya melalui video conference, pada sidang putusan yang digelar hari ini. Namun, Wa Ode berharap kliennya bisa dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

“Kami sudah mohon agar Pak Imam bisa dihadirkan di persidangan, bahkan Majelis Hakim juga menyampaikan agar sebaiknya saat pemeriksaan terdakwa, JPU bisa menghadirkan Pak Imam di Pengadilan, tapi pihak KPK tidak memberikan izin,” ujar Waode.

Sementara itu, KPK berharap Majelis Hakim bisa memvonis Imam Nahrawi bersalah sesuai tuntutan Jaksa, yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya pidana pokok, Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

“KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakts hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan,” harap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Imam Nahrawi agar Majelis Hakim dapat menghukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta. Imam juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar serta pencabutan hak politik.

Jaksa meyakini Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengantl total Rp 8.648.435.682. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari sejumlah pihak.

Imam Nahrawi dituntut melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.

Saksikan video menarik berikut ini:

Hari Ini, Eks Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Putusan Hakim